Inilah Dua Lokasi SIM Keliling Bandung Jumat 11 Juni 2021

- 11 Juni 2021, 06:20 WIB
Ilustrasi SIM Keliling Bandung beroperasi di dua lokasi hari ini, Jumat, 11 Juni 2021.
Ilustrasi SIM Keliling Bandung beroperasi di dua lokasi hari ini, Jumat, 11 Juni 2021. /Instagram/@simrestabesbdg1/

DESKJABAR - Jika masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C Anda telah mendekati masa berlaku, segera perpanjang di layanan SIM Keliling Bandung. Sebab, SIM yang masa berlakunya habis harus mengikuti prosedur pembuatan permohonan SIM baru kembali.

Untuk mempermudah warga mengurus perpanjangan masa berlaku SIM A dan SIM C, Polrestabes Bandung menyediakan layanan mobil SIM Keliling Bandung setiap Senin-Sabtu. Pelayanan buka mulai pukul 8.00 sampai pukul 15.00 WIB.

Berikut ini lokasi SIM Keliling Bandung Sat Lantas Polrestabes Bandung hari ini, Jumat, 11 Juni 2021.

Baca Juga: Rencana Pengenaan PPN pada Sembako Bisa Dorong Lebih Banyak Masyarakat Jatuh Miskin

- ITC Kebon Kalapa, Jalan Pungkur Bandung.
- Lucky Square, Jalan Jakarta, Antapani, Bandung.

Untuk hari Minggu 13 Juni 2021, layanan SIM keliling online tidak beroperasi.

Selain itu, tersedia gerai SIM online di Metro Indah Mall (Lantai 1) Jalan Soekarno-Hatta 590 Kota Bandung yang buka Senin-Sabtu pukul 9.00-12.00 WIB.

Sat Lantas Polrestabes Bandung menjelaskan persyaratan perpanjangan SIM keliling online sebagai berikut.

Baca Juga: Surya Paloh Ajak Ridwan Kamil Ikut Konvensi Calon Presiden NasDem, Kang Emil: Yang Pasti-pasti Saja

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.
2. KTP asli yang masih berlaku berikut fotokopi KTP.
3. Pelayanan SIM keliling online hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.
4. Bagi peserta perpanjangan SIM wajib menggunakan masker dan membawa hand sanitizer.
5. Apabila SIM telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukkan e-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM baru.
6. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik serta visus mata atau jarak pandang. Semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai PERKAP Nomor 9 Tahun 2012 Tentang SIM Pasal 35 ayat 7.

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Instagram/@simrestabesbdg1


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah