Larangan Mudik 2021, Pemudik Tak Boleh Masuk Kota Bandung, Kecuali Wilayah Aglomerasi

- 24 April 2021, 08:17 WIB
Dengan adanya larangan mudik 2021, warga Kota Bandung tidak diperbolehkan untuk mudik ke luar kota. Demikian pula sebaliknya, pemudik luar kota dilarang masuk Kota Bandung.
Dengan adanya larangan mudik 2021, warga Kota Bandung tidak diperbolehkan untuk mudik ke luar kota. Demikian pula sebaliknya, pemudik luar kota dilarang masuk Kota Bandung. /Humas Kota Bandung/

DESKJABAR - Dengan berlakunya larangan mudik 2021, warga Kota Bandung tidak diperbolehkan untuk mudik ke luar kota. Demikian pula sebaliknya, pemudik luar kota dilarang masuk Kota Bandung.

Namun untuk perjalanan wilayah aglomerasi Bandung Raya atau yang mendapat pengecualian dari pemerintah pusat terkait larangan mudik 2021, masih diperbolehkan.

Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Oded M Danial menegaskan kembali larangan mudik 2021 seusai Rapat Terbatas Forkopimda di Pendopo Kota Bandung, Jumat 23 April 2021.

"Yang masih wilayah aglomerasi Bandung Raya masih boleh. Tapi kalau di luar itu baik yang alasannya mudik atau pun wisata, itu tidak boleh," kata Wali Kota Bandung.

Baca Juga: Viral Video Bocah Larang Ayahnya Bertugas di KRI Nanggala-402, Warganet Minta Di-Take Down

Yang dimaksud dengan wilayah aglomerasi adalah beberapa kabupaten/kota yang wilayahnya berdekatan, yang warganya mendapat izin melakukan pergerakan, misalnya wilayah aglomerasi Bandung Raya.

Oded M Daniel menyatakan, pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN), yaitu H-14 peniadaan mudik 22 April-5 Mei 2021 dan H+7 peniadaan mudik 18 Mei-24 Mei 2021.

Menurut dia, hasil koordinasi antara Dinas Perhubungan Kota Bandung dan Polrestabes Kota Bandung, terminal, stasiun, dan bandara akan ditutup sementara pada peniadaan mudik 6-17 Mei 2021.

Baca Juga: Wakil Ketua MPR RI Panjatkan Doa Nabi Yunus untuk Keselamatan Awak KRI Nanggala-402 dan Pencarinya

"Teknis di lapangannya, kalau untuk kendaraan umum bahwa memang semua terminal, stasiun, dan bandara ditutup sementara. Karena, itu kebijakan dari pusat dan sudah diterapkan," tuturnya. 

Menurut Oded M Danial, persoalan yang dihadapi adalah terkait perjalanan mudik memakai kendaraan pribadi. Dalam rapat terbatas disepakati akan memperkuat koordinasi lintas wilayah yang teknisnya di bawah Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19, Ema Sumarna.

"Sambil kita tetap masih menunggu kebijakan lintas wilayah dari Provinsi Jawa Barat. Pada prinsipnya rapat koordinasi itu suatu keniscayaan. Insyaallah dari kepolisian akan ada cek poin. Teknisnya nanti antara Dishub dan Satlantas ada rapat lanjutannya," ujarnya.

Baca Juga: Lima Negara Siap Bantu Pencarian KRI Nanggala-402 yang Hilang di Perairan Bali

Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna mengatakan, jika ada yang lolos atau sudah melakukan mudik lebih awal, sudah diatur dalam Peraturan Pelaksanaan PPKM Berbasis Mikro sesuai Inmendagri Nomor 9 Tahun 2021.

"Itu tentang penguatan PPKM, sekarang ada yang namanya budaya lapor, itu wajib dilakukan 1x24 jam (tamu) itu harus termonitor. Kalau mereka datang dari zona merah. idealnya, mereka dikarantina," katanya.

Ia menjelaskan, di wilayah kelurahan, RT, RW itu sudah ada posko-posko yang di wilayah kerjanya ada tempat-tempat isoman (isolasi mandiri). Kalau di rumahnya tidak layak untuk isoman, dikarantina di tempat itu.

Baca Juga: Taati Larangan Mudik 2021, PNS Harus Jadi Contoh bagi Warga Jawa Barat

Ema Sumarna mengungkapkan bahwa satgas di kewilayahan juga harus segera menangani kalau tamu tersebut ditemukan bergejala baik itu ringan, sedang, mau pun yang dinilai mengkhawatirkan.

"Kalau gejala ringan, OTG bisa ditangani di lokasi. Tapi kalau gejalanya mengkhawatirkan pasti itu masuk ke fasilitas kesehatan. Artinya, di sana ada koordinasi antara satgas-satgas di wilayah kelurahan. Tapi intinya masyarakat haru benar-benar melaksanakan 5M," ucapnya.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, Ricky Gustiadi mengatakan, akan melakukan rapat di forum LLAJ terkait cek poin terkait mudik lebaran.

Baca Juga: Pengadilan Singapura Vonis Daryati dengan Hukuman Seumur Hidup, Ini Alasannya

"Kepolisian yang akan menandai kendaraan mana yang memang dari aglomerasi Bandung Raya, mana yang dari luar aglomerasi Bandung Raya. Jadi nanti kita akan melakukan rapat lanjutan," tuturnya.

Ia memaparkan, titik-titik cek poin ada di ring tiga (perbatasan Kota Bandung) seperti di pintu tol Buahbatu, tol Moh Toha, tol Pasirkoja, Cibiru, dan Ledeng.***

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Humas Kota Bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x