DESKJABAR - Majelis Hakim Pengadilan Singapura menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada pekerja migran Indonesia (PMI) asal Lampung, Daryati, karena terbukti membunuh majikan perempuan pada 2016.
"Negara telah mengupayakan semua daya sesuai dengan prinsip pelindungan dan ketentuan perundang-undangan untuk bisa meringankan hukuman Daryati." Demikian keterangan pers KBRI Singapura, Jumat, 23 April 2021.
Terungkap dalam persidangan, Daryati nekat membunuh majikan perempuan dan melukai suami majikan dengan alasan keadaan keluarga dan keinginan untuk segera pulang. Korban meninggal dunia dengan 98 luka tusukan.
Baca Juga: Bantu Pencarian KRI Nanggala-402, Malaysia Kirim MV Mega Bakti dan Laksanakan Sholat Hajat
Persidangan kasus Daryati sendiri berlangsung selama hampir lima tahun. Semula, Daryati didakwa dengan ancaman tunggal hukuman mati karena ditemukan bukti pembunuhan berencana.
Namun, KBRI Singapura dibantu oleh pengacara Mohamed Muzammil mengupayakan keringanan hukuman terhadap Daryati.
Menurut keterangan pers KBRI yang dilansir Antara, Daryati pernah mengalami kekerasan di masa lalu yang mengakibatkan trauma mendalam dan mempengaruhi kondisi kejiwaannya yang didukung oleh laporan pemeriksaan ulang dari psikiatris yang ditunjuk oleh KBRI.
Baca Juga: Untuk Bantu Pencarian KRI Nanggala-402, Singapura Kirim MV Swift Rescue
Pada 2020, jaksa penuntut umum mengubah tuntutan menjadi pidana seumur hidup atau hukuman mati.
KBRI mendampingi proses hukum yang dijalani Daryati termasuk pemberian bantuan hukum oleh pengacara sejak ia disidangkan pada 2016.