KBRI Singapura memberikan apresiasi kepada pengacara Muzammil atas pembelaannya sehingga Daryati terbebas dari hukuman mati.
Seperti Indonesia, Singapura masih menerapkan hukuman mati. Terdapat 32 jenis kejahatan yang pelakunya dapat dihukum mati, termasuk pembunuhan, narkoba, terorisme, serta kepemilikan senjata api dan bahan peledak.
Baca Juga: Hari Bumi 2021, Pulihkan Planet Kita dengan Sembilan Aksi Sederhana
Tidak hanya pada warga negara Singapura, hukuman mati juga pernah dijatuhkan kepada warga negara asing lain di Singapura.
KBRI pun mengimbau WNI di Singapura untuk berkonsultasi dengan KBRI atau organisasi lain apabila mengalami permasalahan dalam bekerja.***