Pengadilan Singapura Vonis Daryati dengan Hukuman Seumur Hidup, Ini Alasannya

- 23 April 2021, 13:28 WIB
Pengadilan Singapura menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada Daryati asal Lampung karena membunuh majikan perempuan pada 2016.
Pengadilan Singapura menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada Daryati asal Lampung karena membunuh majikan perempuan pada 2016. /Pixabay/Arek Socha /

KBRI Singapura memberikan apresiasi kepada pengacara Muzammil atas pembelaannya sehingga Daryati terbebas dari hukuman mati.

Seperti Indonesia, Singapura masih menerapkan hukuman mati. Terdapat 32 jenis kejahatan yang pelakunya dapat dihukum mati, termasuk pembunuhan, narkoba, terorisme, serta kepemilikan senjata api dan bahan peledak.

Baca Juga: Hari Bumi 2021, Pulihkan Planet Kita dengan Sembilan Aksi Sederhana

Tidak hanya pada warga negara Singapura, hukuman mati juga pernah dijatuhkan kepada warga negara asing lain di Singapura.

KBRI pun mengimbau WNI di Singapura untuk berkonsultasi dengan KBRI atau organisasi lain apabila mengalami permasalahan dalam bekerja.***

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah