Maksa Mudik Lebaran 2021 akan Dipenjara, Netizen: Sekarang Mudik Setara dengan Merampok

- 22 April 2021, 08:54 WIB
Ilustrasi mudik lebaran.
Ilustrasi mudik lebaran. /Jurnal Soreang/Yusup Supriatna/Pikiran Rakyat

DESKJABAR- Mudik Lebaran 2021 menjadi sebuah tradisi rutin yang sudah berpuluh puluh tahun terjadi di Indonesia.

Tradisi ini pun menjadi ke khasan bagi orang Indonesia dan seorang menjadi keinginan dan cita cita yang diidam idamkan bagi warga Indonesia yang berada di perantauan baik itu di dalam negeri atau pun di luar negeri.

Namun seiring dengan wabah pandemi Covid 19, Mudik Lebaran 2021 dilarang, tidak hanya dilakukan pelarangan tapi juga bagi yang memaksakan untuk mudik ditanggal tertentu akan dikenakan denda Rp 100 juta atau kurungan 1 tahun penjara.

Baca Juga: Australia Siap Mengirimkan Bantuan untuk Pencarian Kapal Selam KRI Nanggala-402

Aturan tersebut memang sudah tercantum dana Surat Edaran Pemerintah No 13 Tahun 2021 tentang peniadaan mudik hari raya Idul Fitri 1442 H atau mudik lebaran 2021 di masa pandemi Covid 19.

Acuan dari Surat Edaran itu adalah Undang Undang No 6 tahun 2021 tentang karantina kesehatan pasal 93 hukuman kurungan paling lama adalah setahun dan denda maksimal Rp 100 juta bila melanggar aturan mudik.

Berdasarkan keterangan dari Dirjen Perhubungan Darat Kementrian Perhubungan, kendaraan yang dilarang mudik 2021 adalah sebagai berikut.

Kendaraan Motor bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang, serta kendaraan bermotor perseorangan dengan jenis mobil penumpang, mobil, bus, dan sepeda motor (kendaraan pribadi).

Baca Juga: Jawa Barat Harus Siaga, Zona Kuning Peta Risiko Covid-19 Tinggal Sukabumi

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x