Maksa Mudik Lebaran 2021 akan Dipenjara, Netizen: Sekarang Mudik Setara dengan Merampok

- 22 April 2021, 08:54 WIB
Ilustrasi mudik lebaran.
Ilustrasi mudik lebaran. /Jurnal Soreang/Yusup Supriatna/Pikiran Rakyat

Sedangkan kendaraan yang boleh lihir mudik adalah kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI, kendaraan dinas operasional berplat dinas TNI/POLRI, kendaraan dinas operasional petugas jalan tol, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, mobil jenazah, mobil barang dengan tidak membawa penumpang, kendaraan untuk kesehatan darurat dan ibu hamil dengan didampingi oleh keluarga inti, dan kendaraan yang mengangkut repatriasi pekerja imigran Indonesia, WNI, pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah ke daerah asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sanksi yang dikenakan untuk tanggal 24 April 2021 sampai 7 Mei 2021 kendaraan harus putar balik. Sedangkan untuk tanggal 8 Mei 2021 sampai 31 Mei 2021 selain disuruh putar balik juga bisa dikenakan denda 100 juta atau penjara 1 tahun.

Aturan tersebut mengundang berbagai komentar dari netizen di dunia maya, dalam facebook dengan akun Acuuy Nazzari memposting kata kata peringatan: Hati Hati Sekarang mudik udah setara dengan rampok uang negara hukumannya.

Baca Juga: Florentino Perez Menuduh Pengusaha Amerika Jadi Biang Keladi Mundurnya Klub dari Liga Super Eropa

Postingan tersebut dikomentari beragam seperti akun Agozs Nosasi menulis dengan bahasa sunda yang artinya dulu kita dijajah oleh negara lain, sekarang dijajah pemerintah sendiri.

Akun Rian Fals juga mengomentari dengan bahasa sunda alabatan kriminal didenda jeng di penjara. (Kaya orang yang melakukan kriminal saja harus didenda dan di penjara).

Akun Fandy mengomentari orang mudik di penjara, koruptor di piara.
Adenska supriyadi wisata boleh mudik engak boleh, udah aja mudik tapi bilangnya mau wisata, ada ada saja.

Komentar dari netizen tersebut umumnya menyayangkan dengan adanya aturan tersebut karena mudik bagi orang perantauan adalah idaman yang dicita citakan untuk bisa bertemu ayah, ibu, istri dan sanak saudara di kampung.***

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah