Sebanyak 31 Pos Pengamanan Disiagakan Mencegah Orang Mudik Lebaran 2021, Ini Lokasi-lokasinya

- 17 April 2021, 21:11 WIB
check point
check point /Antara

DESKJABAR - Sebanyak 31 pos pengamanan disiapkan Polda Metro Jaya, untuk mencegah kendaraan asal wilayah Jakarta, Bekasi, Depok, dan Tangerang mudik.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah menyiapkan 31 pos pengamanan seiring dengan larangan mudik Lebaran 2021 pada 6-17 Mei mendatang.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan 31 titik pos pengamanan tersebut, terdiri dari 14 titik penyekatan dan 17 pos pengamanan (check point).

Salah satu titik penyekatan tersebut berada di Jembatan Siphon Cibeet, Bekasi, Jawa Barat, yang dianggap sebagai "jalur tikus" penghubung antara Kabupaten Bekasi menuju Karawang.

Baca Juga: PANGANDARAN: Surabi ternyata Disukai Juga oleh Wisatawan Mancanegara

"Jembatan Cibeet ini merupakan salah satu 'jalur tikus' untuk menuju ke Karawang. Nanti setelah dari Karawang bisa ke Jawa Barat, Jawa Tengah dan seterusnya," kata Sambodo saat meninjau Jembatan Siphon Cibeet, Bekasi, Jawa Barat, dikutip Antara, Sabtu, 17 April 2021.

Selain Jembatan Siphon Cibeet, Polda Metro juga sudah meninjau Gerbang Tol Cikarang Barat. Kendaraan yang melewati gerbang tol tersebut akan diputarbalikkan kembali ke arah Jakarta setelah larangan mudik dijalankan.

Penyekatan lainnya mencakup Kedungwaringin, Bekasi, yang menjadi jalur arteri utama non tol dari Bekasi menuju arah Karawang. Polisi juga akan menutup gerbang tol menuju Cikampek, termasuk Cikampek Layang (elevated).

Baca Juga: SEJARAH JAWA BARAT, Ciroyom Bandung, Kenangan Jalur Kereta Api Zaman Dahulu

Sambodo menegaskan bahwa larangan mudik berlaku seluruh jenis kendaraan, baik pribadi, travel gelap, hingga pemudik sepeda motor yang melewati jalur tikus. Hanya pengendara yang memiliki Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) yang dapat melewati pos pengamanan.

"Nanti ada posnya. Semua yang lewat akan kita periksa, kalau dia tidak punya SIKM, kita putar balik," kata Sambodo.

Pemerintah secara resmi melarang masyarakat untuk melakukan mudik Lebaran 2021.

Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kepala Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021. ***

Editor: Kodar Solihat

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x