Sidang Hari Ini: Rachmat Yasin, Mantan Bupati Bogor Divonis 2 Tahun 8 Bulan Penjara oleh Hakim Tipikor Bandung

- 22 Maret 2021, 16:15 WIB
Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin divonis 2 tahun 8 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung, Senin 22 Maret 2021
Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin divonis 2 tahun 8 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung, Senin 22 Maret 2021 /yedi supriadi

DESKJABAR- Sidang Hari Ini, Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin divonis 2 tahun 8 bulan penjara oleh majelis Hakim Tipikor Bandung yang diketuai oleh Asep Sumirat.

Dalam putusannya majelis Hakim Tipikor Bandung juga mengenakan denda sebesar Rp 200 juta bila tidak dibayar maka diganti dengan kurungan dua bulan penjara.

Vonis majelis Hakim Tipikor Bandung tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK yang pada sidang sebelumnya menuntut hukuma 4 tahun penjara.

Baca Juga: Jawa Barat Tak Lagi Nol Zona Merah, Satu Daerah ini Masuk Risiko Tinggi Penularan Covid-19

Baca Juga: KPK Tetapkan Wakil Ketua DPRD Jabar sebagai Tersangka Suap Pengaturan Proyek di Indramayu?

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor PN Bandung menyatakan Rachmat Yasin terbukti bersalan melakukan korupsi yang dilakukan secara berlanjut. Terdakwa Rachmat Yasin juga terbukti melanggar Pasal 12B Jo Pasal 12C Jo Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor. Sedangkan dakwaan kedua, Rachmat Yasin didakwa Pasal 11 Jo Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor.

Putusan tersebut dibacakan pada Senin 22 Maret 2021 sekitar pukul 15.00 wib, pembacaan vonis di ruang utama itu disesaki pengunjung sidang yang datang dari Bogor sebagai pendukung terdakwa Rachmat Yasin.

"Mengadili terdakwa terbukti bersalah melakukan korupsi secara berlanjut, dan menghukum terdakwa dengan kurungan 2 tahun dan 8 bulan penjara serta denda Rp 200 juta bila tidak dibayar diganti kurungan 2 bulan penjara," ujar Asep Sumirat saat membacakan putusannya.

Baca Juga: Sinopsis Hercai 22 Maret 2021: Terungkap, Ternyata Hazard Adalah Anak Azize

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah