Khawatirkan Laju Alih Fungsi Lahan , Dinas Pertanian Pangandaran Petakan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

- 17 Maret 2021, 21:18 WIB
Lahan Pertanian Desa Wonoharjo Kecamatan Pangandaran. Dinas Pertanian Pangandaran khawatirkan laju aih fungsi lahan
Lahan Pertanian Desa Wonoharjo Kecamatan Pangandaran. Dinas Pertanian Pangandaran khawatirkan laju aih fungsi lahan /Desk Jabar/Muslih Suprianto/

 

DESKJABAR – Pemerintah Kabupaten Pangandaran butuh regulasi tentang lahan pangan untuk menahan laju alih fungsi lahan pertanian yang terjadi di wilayahnya.

Sebab, jika dibiarkan laju alih fungsi lahan pertanian akan berdampak pada ketahanan pangan di wilayah Pangandaran.

Untuk itu, Dinas Pertanian Pangandaran sudah petakan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sekitar 12.785 hektare. Hal ini telah diimplentasi ke dalam Perda Nomor 14/2018.

Baca Juga: Sekjen KKP tidak Memenuhi Panggilan Penyidik KPK Dalam Penyidikan Kasus Edhy Prabowo

"Hal ini terjadi lantaran bertambahnya jumlah penduduk serta perkembangan ekonomi dan industri," kata Kepala Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura Dinas Pertanian Kabupaten Pangandaran, Aep Haris kepada Desk Jabar, Rabu 17 Maret 2021.

Sesuai tujuan Undang Undang Nomor 41/2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian, Pangan Berkelanjutan bertujuan untuk mewujudkan kemandirian pangan, ketahanan pangan dan kedaulatan pangan juga melindungi kepemilikan lahan pertanian pangan milik petani.

Aep memaparkan, pihaknya juga sangat mengkhawatirkan, jika tidak ada regulasi, lahan pertanian di Pangandaran akan cepat habis dialihfungsikan menjadi bangunan atau peruntukan lainnya.

Baca Juga: 10.000 Bibit Kopi Arabica Sigararutang dari Kementan untuk Purbalingga

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah