Dilarang Masuk Puncak, Ratusan Kendaraan Terpaksa Putar Balik ke Daerah Asal Gara-gara Ini

- 13 Februari 2021, 06:25 WIB
Bupati Ade Yasin melakukan pemeriksaan Surat Rapid Test Antigen di Simpang Gadok Kawan Puncak Kabupaten Bogor
Bupati Ade Yasin melakukan pemeriksaan Surat Rapid Test Antigen di Simpang Gadok Kawan Puncak Kabupaten Bogor /Diskominfo Kabupaten Bogor/

DESKJABAR - Sekitar 250 kendaraan tidak bisa masuk Puncak, Kabupaten Bogor, hingga Jumat, 12 Februari 2021, malam. Penyebabnya, para pengendara dan penumpang tidak membawa surat bebas Covid-19, hasil rapid test antigen.

Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor, Jawa Barat, memerintahkan ratusan kendaraan yang hendak mengarah ke Puncak, Bogor, selama libur Hari Raya Imlek 2021 tersebut, untuk kembali ke daerah asalnya.

"Yang diputar balik hari ini itu ada sekitar 250 kendaraan," kata Bupati Bogor Ade Yasin selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor di Ciawi, Bogor, sebagaimana dilansir Antara, Jumat malam.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Beberapa Wilayah di Jawa Barat Sabtu 13 Februari, Peluang Hujan Petir dan Angin Kencang

Ia menilai pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) secara ketat di jalur penghubung Kabupaten Bogor dengan Cianjur itu efektif untuk mengantisipasi kerumunan di tengah pandemi Covid-19.

"Biasanya ada sekitar 25.000 kendaraan yang naik. Akan tetapi, ketika masa PPKM dan ada pemeriksaan surat rapid test antigen, tidak lebih dari 5.000 kendaraan yang naik untuk berwisata atau menginap di hotel," tutur Ade Yasin.

Ia menjelaskan bahwa pemeriksaan surat hasil rapid test antigen tersebut akan terus dilakukan setiap hari libur ataupun akhir pekan selama PPKM berbasis mikro yang berlaku sejak 9 hingga 22 Februari 2021.

"Jangan berpikir pada hari biasa itu lengang karena tidak ada pemeriksaan. Ketika intensitas kendaraan cukup tinggi dan ramai tentu kami akan lakukan pemeriksaan surat rapid test antigen secara mendadak," kata Ade Yasin.

Baca Juga: Mulai Sabtu Ini Hingga Tiga Bulan ke Depan, Baduy Dalam Tertutup Bagi Wisatawan, Doa Warganya Bikin Terharu

Pemerintah Kabupaten Bogor bersama sejumlah daerah lain di Jawa Barat tengah menerapkan PPKM berbasis mikro. Kebijakan tersebut diatur melalui Keputusan Bupati Bogor Nomor 443/141/Kpts/Per-UU/2021 yang di dalamnya terdapat sembilan poin.

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x