Manajemen Ikatan Cinta Kena Denda Rp20 Juta dari Pemkab Bogor, Ini Penyebabnya

- 2 Februari 2021, 22:36 WIB
Sinetron Ikatan Cinta
Sinetron Ikatan Cinta /instagram

DESKJABAR - Pemerintah Kabupaten Bogor menjatuhkan sanksi terhadap manajemen sinetron Ikatan Cinta karena dinilai melanggar protokol kesehatan saat syuting di wilayah Gunung Geulis, Megamendung. 

"Satpol PP sudah cek menindaklanjuti. Kena denda ya Rp20 juta. Tetap kami pantau terus," kata Bupati Bogor Ade Yasin seusai rapat penanganan Covid-19 di Cibinong, Bogor, sebagaimana dilansir Antara, Selasa, 2 Februari 2021.

Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor itu menyebutkan bahwa sempat terjadi kerumunan masyarakat di lokasi syuting yang digelar oleh manajemen Ikatan Cinta. Terlebih, para pemerannya tidak mengenakan alat pelindung diri (APD).

Baca Juga: Ridwan Kamil Sebut Warga Bekasi Paling Tidak Patuh Pakai Masker dan Jaga Jarak, Ini Dasar Penilaiannya

"Pemain tidak pakai masker, imbauan KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) harus pakai masker tiap acara," kata Ade Yasin menjelaskan.

Menurut dia, aturan mengenai protokol kesehatan telah diatur melalui Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 60 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) praadaptasi kebiasaan baru (AKB).

Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Agus Ridhallah menyatakan, surat rapid test antigen dari manajemen Ikatan Cinta yang mereka bawa, sudah tidak berlaku.

Baca Juga: Kagumi Perjuangan Karyawan Bioskop, Kata-Kata Ernest Prakasa Direspons Cinema 21

Baca Juga: Kabar Gembira untuk Warga Bekasi, Pemerintah Kota Gelar Lomba Video TikTok, Ini Persyaratannya

Baca Juga: Masuk Daftar 50 Sosok Berpengaruh Versi Majalah Inggris, Ridwan Kamil: Teknologi Selalu Menjadi Passion Saya

“Saya ingatkan rapid test antigen itu untuk tiga hari, bukan per minggu. Jadi nanti biar dilakukan secara berkala, terus menerus,” kata Agus.***

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x