Nekat Masuk Wilayah Kota Bogor, 63 Pengendara Kendaraan Bermotor Diberikan Sanksi Denda

- 12 Februari 2021, 17:47 WIB
Tim Gabungan sedang memeriksa kendaraan yang plat nomornya tidak sesuai dengan tanggal kalender di "Check Point" Tugu Kujang, pada penerapan ganjil-genap di Kota Bogor, Jumat (12/2/2021). (ANTARA/HO/Pemkot Bogor)
Tim Gabungan sedang memeriksa kendaraan yang plat nomornya tidak sesuai dengan tanggal kalender di "Check Point" Tugu Kujang, pada penerapan ganjil-genap di Kota Bogor, Jumat (12/2/2021). (ANTARA/HO/Pemkot Bogor) /

 

DESKJABAR - Tetap nekat melintas memasuki wilayah Kota Bogor saat pemberlakuan ganjil genap, sebanyak 63 pengendara kendaraan bermotor mendapat sanksi denda. Tim gabungan dari Pemerintah Kota Bogor dan Polresta Bogor, memberikan sanksi denda masing-masing Rp50.000 dan teguran lisan.

"Kendaraan tersebut tetap nekat melintas, meskipun di Pos Sekat dan di 'Check Point' sudah dipasang plang larangan, bagi kendaraan yang plat nomornya tidak sesuai dengan tanggal di kalender," kata Kepala Satpol PP Kota Bogor Agustian Syah, di Kota Bogor, Jawa Barat, Jumat 12 Februari 2021.

Dikatakan Agustian, sebanyak 63 kendaraan bermotor tersebut diberikan sanksi administratif berupa denda pada pemeriksaan di dua lokasi yakni di Pos Sekat Eks Terminal Wangun dan di "Check Point" Tugu Kujang.

Baca Juga: Selama Dua Jam, Ribuan Kendaraan Diputarbaikkan Saat Masuk Wilayah Kota Bogor

"Di Pos Sekat Eks Terminal Wangun ada 32 kendaraan dan di 'Check Point' Tugu Kujang ada 31 kendaraan. Setiap kendaraan diberikan sanksi administratif denda Rp50.000 serta teguran lisan untuk mematuhi aturan," kata Agustian.

Agus menambahkan, sanksi denda yang diberikan adalah sanksi terendah dari sanksi yang diatur dalam Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 107 Tahun 2020, yakni denda Rp50.000 hingga Rp250.000, bagi perorangan yang melanggar tertib kesehatan pada penanggulangan Covid-19 di Kota Bogor.

Baca Juga: Klub-klub Eropa Kuasai Piala Dunia Antarklub, dengan Meraih 13 Kali Gelar Juara. Ini Daftar Juaranya

Dikatakan Agus, pada razia penerapan ganjil-genap bagi kendaraan bermotor, tim gabungan dari Pemerintah Kota Bogor dan Polresta Bogor menjaring sebanyak 136 kendaraan bermotor di dua lokasi tersebut selama 3,5 jam, pada pukul 08.00 hingga 11.30 WIB.

Dari 136 kendaraan tersebut, ada 73 kendaraan sepeda motor yang diberikan sanksi sosial berupa teguran lisan untuk mematuhi protokol kesehatan serta aturan ganjil-genap yang diberlakukan Pemerintah Kota Bogor.

Baca Juga: Laga Derby Manchester Terhindar di Babak Perempat Final Piala FA. Ini Lawannya

Agus mengatakan, razia penerapan ganjil-genap di Kota Bogor menyiapkan di enam Pos Sekat dan lima titik "Check Point" di Kota Bogor, pada Jumat hingga Minggu.

Enam Pos Sekat yang disiapkan yakni Pos Sekat Yasmin, Simpang Tol BORR, Gerbang Tol Baranangsiang, Eks Terminal Wangun, SPBU Veteran, dan Bubulak. Sedangkan tujuh titik "Check Point" yakni Check Point Simpang Air Mancur, Bantarjati, Tugu Kujang,  Batutulis, dan Jembatan Merah.***

Editor: Ferry Indra Permana

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x