Anak Gugat Ayah 3 Miliar Berdamai : Dedi Mulyadi Sambangi Keluarga, Koswara Terus Memeluk Deden

- 12 Februari 2021, 15:24 WIB
Koswara terus memeluk Deden dan istrinya dihadapan anggota DPR RI Dedi Mulyadi saat berkunjung ke rumah Koswara, Jumat 12 Februari 2021. Deden sendiri sebelumnya menggugat Koswara (anak gugat ayah 3 miliar) dan kini sudah berdamai
Koswara terus memeluk Deden dan istrinya dihadapan anggota DPR RI Dedi Mulyadi saat berkunjung ke rumah Koswara, Jumat 12 Februari 2021. Deden sendiri sebelumnya menggugat Koswara (anak gugat ayah 3 miliar) dan kini sudah berdamai /yedi supriadi

 

DESKJABAR- kasus anak gugat ayah 3 miliar berdamai. RE Koswara yang merupakan seorang ayah digugat sama anak anaknya kini sudah berkumpul kembali dengan penuh rasa cinta damai.

Mereka kini sudah bersama sama, kedua belah pihak antara penggugat Deden dan tergugat Koswara dan Hamidah sudah saling memaafkan dan akta perdamainnya pun sudah dibikin melalui Pengadilan Negeri Bandung (PN) Bandung.

Pada Jumat 12 Februari 2021, keluarga RE Koswara kedatangan tamu yakni anggota DPR RI yang juga mantan bupati Purwakarta Dedi Mulyadi.

Dedi langsung datang ke kediaman RE Koswara di Jalan A.H. Nasution No. 64 rt 01 rw 03 Kelurahan Pakemitan Kecamatan Cinambo Kota Bandung.

Baca Juga: Kemendag Blokir 68 Situs Perdagangan Berjangka Komoditi Ilegal dalam Kurun Waku 1,5 Bulan, Ini Alasannya

Di depan Dedi Mulyadi pun Koswara terlihat berpelukan merangkul Deden. Hal tersebut sudah tidak dilakukannya semenjak gugatan terjadi. Bahkan Deden sempat dilaporkan Koswara Kepolda Jabar, namun kini sudah selesai semuanya dengan damai.

Dedi Mulyadi berkuncung ke kediaman RE Koswara, berpesan kepada seluruh rakyat Indonesia jangan sampai terjadi lagi ada anak gugat ayah.

"Saya harap ini yang terakhir, tidak ada lagi kedepannya anak gugat ayah," ujarnya kepada wartawan.

Dedi menyatakan ada sekitar tiga kasus anak gugat ayah namun semuanya bisa diselesaikan lewat mediasi keluarga.

Baca Juga: Ahli Feng Shui, Inilah Cara Bangkit Setelah Kena PHK

Dedi Mulyadi sendiri memang ikut andil dalam mendamaikan anak gugat ayah 3 miliar ini. Bahkan berapa waktu lalu Dedi Mulyadi datang langsung ke kantor pengacara Progresif menemui RE Koswara. Dedi Mulyadi saat itu mendorong agar masalah ini diselesaikan kekeluargaan.

"Kenapa saya menemui keluarga tidak ke pengacara, kalau pengacara memang itu kan normatif hukum acuannya, kalau keluarga kan rasa, makanya disentuh rasa dalam hatinya, karena mereka semua adalah keluarga, kenapa harus gugat menggugat toh semuanya bisa diselesaikan dengan cara musyawarah dan damai, Makanya kami waktu itu terus mendorong untuk berdamai diantara kelaurga," ujarnya.

Seperti diketahui, gugatan sang anak atas ayah bernama RE Koswara (85) gara-gara tanah kontrakan seluas 3x2 meter itu dilayangkan ke Pengadilan Negeri Bandung (PN Bandung).

Baca Juga: Insentif Pajak Mobil Baru Tidak untuk Semua Mobil: Jenis Apa Saja, Cek Harga, Ini Estimasinya

Dalam kasus ini, RE Koswara bersama dua anaknya, Imas dan Hamidah ketua RT, PT PLN dan BPN Kota Bandung jadi tergugat. Sementara di penggugat, Deden dan istrinya, Nining. Deden merupakan anak Koswara.

Dalam gugatan tersebut, Deden menjadikan Masitoh kakaknya untuk jadi kuasa hukum. Namun, Masitoh meninggal dunia dan sekarang kuasa hukumnya Musa Darwin Pane. Deden menggugat RE Koswara supaya mengganti kerugian total Rp 3 miliar.***

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x