Baca Juga: Ahli Feng Shui, Inilah Cara Bangkit Setelah Kena PHK
Dedi Mulyadi sendiri memang ikut andil dalam mendamaikan anak gugat ayah 3 miliar ini. Bahkan berapa waktu lalu Dedi Mulyadi datang langsung ke kantor pengacara Progresif menemui RE Koswara. Dedi Mulyadi saat itu mendorong agar masalah ini diselesaikan kekeluargaan.
"Kenapa saya menemui keluarga tidak ke pengacara, kalau pengacara memang itu kan normatif hukum acuannya, kalau keluarga kan rasa, makanya disentuh rasa dalam hatinya, karena mereka semua adalah keluarga, kenapa harus gugat menggugat toh semuanya bisa diselesaikan dengan cara musyawarah dan damai, Makanya kami waktu itu terus mendorong untuk berdamai diantara kelaurga," ujarnya.
Seperti diketahui, gugatan sang anak atas ayah bernama RE Koswara (85) gara-gara tanah kontrakan seluas 3x2 meter itu dilayangkan ke Pengadilan Negeri Bandung (PN Bandung).
Baca Juga: Insentif Pajak Mobil Baru Tidak untuk Semua Mobil: Jenis Apa Saja, Cek Harga, Ini Estimasinya
Dalam kasus ini, RE Koswara bersama dua anaknya, Imas dan Hamidah ketua RT, PT PLN dan BPN Kota Bandung jadi tergugat. Sementara di penggugat, Deden dan istrinya, Nining. Deden merupakan anak Koswara.
Dalam gugatan tersebut, Deden menjadikan Masitoh kakaknya untuk jadi kuasa hukum. Namun, Masitoh meninggal dunia dan sekarang kuasa hukumnya Musa Darwin Pane. Deden menggugat RE Koswara supaya mengganti kerugian total Rp 3 miliar.***