Budi Budiman Dituntut 2 Tahun Penjara, Jaksa KPK Beberkan Dosa Korupsi Walikota Tasikmalaya

- 10 Februari 2021, 11:24 WIB
BUDI Budiman.
BUDI Budiman. /Humas Pemkot Tasikmalaya./

DESKJABAR- Budi Budiman (55), Walikota nonaktif Tasikmalaya dituntut 2 tahun penjara oleh Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (Jaksa KPK) dalam sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Tipikor PN Bandung, Rabu 10 Februari 2021.

Selain tuntutan hukum 2 tahun, Wali Kota Tasikmalaya nonaktif Budi Budiman dikenakan denda Rp 250 juta subsider kurungan empat bulan. 

Jaksa KPK yang dipimpin Yoga Pratomo menyatakan terdakwa telah melanggar pasal 5 Undang Undang Tipikor junto pasal 64 ayat (1) KUHPidana dan pasal 13 Undang Undang Tipikor junto pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

"Memohon majelis hakim untuk menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 5 Undang Undang Tipikor junto pasal 64 ayat (1) KUHPidana dan pasal 13 Undang Undang Tipikor junto pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Dan menuntut pidana selama 2 tahun penjara," ujar Jaksa KPK Yoga Pratomo saat membacakan tuntutannya.

Baca Juga: PPKM Skala Mikro Berlaku, Ini Pedoman Bagi Masyarakat yang Lakukan Perjalanan

Dalam sidang yang dipimpin Sulistyono, Jaksa KPK mempertimbangkan hal hal yang memberatkan dan yang meringankan. Hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam melakukan pemberantasan korupsi.

Sedangkan hal yang meringankan terdakwa berterus terang tidak berbelit belit dan berlaku sopan selama persidangan.

Dalam kesempatan itu, Jaksa KPK juga menyebutkan menolak permohonan terdakwa untuk menjadi Justice Collaborator karena tidak ada kasus yang diungkap yang lebih besar dari keterangan terdakwa.

Sidang tuntutan tersebut dilakukan tanpa dihairi terdakwa secara langsung, Budi Budiman hadir secara virtual dalam sidang tuntutan tersebut.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x