DESKJABAR - Bagi anda warga Bekasi, Jawa Barat yang hendak melakukan perpanjangan SIM anda dapat melakukan perpanjangan di SIM Keliling Polrestro Bekasi.
Syarat perpanjangan SIM A atau SIM C sebagai adalah sebagai berikut:
- Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
- Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
- Bukti Cek Kesehatan dan Psikologi.
Untuk waktu layanan SIM Keliling Bekasi pada hari ini Kamis, 4 Februari 2021 berlokasi di Bekasi Cyber Park (BCP) Jalan KH Noer Ali nomor 177 mulai pukul 08.00 s / d 13.00 WIB.
Baca Juga: Kim Myung Soo Rilis Single Pertamanya Memory Setelah 11 Tahun Bergabung dengan Infinite
Baca Juga: Klip Video Musik GOOD GIRL Dari HyunA, Ini Adalah Lagu Dengan Penampilan Dance Yang Menawan
Layanan SIM Keliling Polrestro Bekasi melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.