DESKJABAR - Bagi anda warga Sukabumi, Jawa Barat yang hendak melakukan perpanjangan SIM anda dapat melakukan perpanjangan di SIM Keliling Polres Sukabumi.
Perlu diketahui Pelayanan SIM Keliling menggunakan SOP Kesehatan yaitu pemohon wajib menggunakan masker serta menerapkan physical distancing.
Syarat perpanjangan SIM A atau SIM C sebagai adalah sebagai berikut:
- Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
- Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
- Bukti Cek Kesehatan dan Psikologi.
Untuk waktu layanan SIM keliling pada hari ini Rabu, 3 Februari 2021 berlokasi di Pasar Parung Kuda mulai pukul 08.00 s / d 13.30 WIB.
Baca Juga: Reaktivasi Stasiun Cibatu Akan Jadi Salah Satu Daya Tarik Garut Untuk Menarik Wisatawan
Baca Juga: BTS Lagi-Lagi Mendapat Pujian dan Disejajarkan Dengan The Beatles dan Queen Oleh Esquire
Baca Juga: Kudeta Myanmar: Kini 400 Anggota Parlemen Menjalani Tahanan Rumah
Layanan SIM Keliling Polres Sukabumi melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.