Hutama, Komisaris RS Kasih Bunda Cimahi, Penyuap Wali Kota Cimahi Nonaktif Ajay M Priatna Segera Disidangkan

- 2 Februari 2021, 09:32 WIB
Walikota Cimahi Ajay M Supriatna
Walikota Cimahi Ajay M Supriatna /Instagram/ajaymsupriatna

Baca Juga: Kudeta Myanmar, Perdagangan Thailang Merugi Rp 23 Miliar per Hari

Baca Juga: Anda Suka Tidur Setelah Sholat Subuh? Hati-hati 7 Bahaya Mengintai Kesehatan Tubuh

Hutama didakwa Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau kedua Pasal 13 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Hutama dan Ajay sebagai tersangka pada 28 November 2020. Ajay diduga telah menerima Rp1,661 miliar dari kesepakatan awal Rp3,2 miliar terkait perizinan RSU Kasih Bunda Tahun Anggaran 2018-2020.

Adapun pemberian kepada Ajay telah dilakukan sebanyak lima kali di beberapa tempat hingga berjumlah sekitar Rp1,661 miliar. Pemberian telah dilakukan sejak 6 Mei 2020, sedangkan pemberian terakhir pada 27 November 2020 sebesar Rp425 juta.***

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x