Hutama, Komisaris RS Kasih Bunda Cimahi, Penyuap Wali Kota Cimahi Nonaktif Ajay M Priatna Segera Disidangkan

- 2 Februari 2021, 09:32 WIB
Walikota Cimahi Ajay M Supriatna
Walikota Cimahi Ajay M Supriatna /Instagram/ajaymsupriatna

 

DESKJABAR- Pengadilan Tipikor Bandung akan segera menyidangkan kasus korupsi yang melibatkan Walikota non aktif Cimahi Ajay M Priatna.

Untuk kloter pertama, rencananya Pengadilan Tipikor Bandung menyidangkan penyuap Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay M Priatna, Hutama Yonathan. Komisaris RS Kasih Bunda Cimahi pun segera disidangkan. 

Dilimpahkannya berkas Hutama dibenarkan Panitera Muda (Panmud) Tipikor PN Bandung Yuniar Rohmatullah.  "Benar kemarin (Senin) sore jaksa KPK telah melimpahkan berkas atasnama Hutama Yonathan yang merupakan pemberi (suap)," kata Yuniar di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Selasa 2 Februari 2021. 

Baca Juga: Google Tutup Studio Pengembangan Internal Game Stadia

Baca Juga: Facebook Meminta Izin Pengguna iPhone untuk Urusan Iklan


Karena baru masuk kemarin, lanjutnya, perangkat persidangannya baru akan ditentukan hari ini, seperti majelis hakim, panitera pengganti, begitu juga jadwal persidangan belum keluar.

"Perangkat persidangannya baru ditentukan hari ini," katanya. 

Ia menjelaskan, jika majelis sudah ditunjuk dengan paniteranya. Biasanya jika semua sudah lengkap, kemungkinan minggu depan sidang perdana sudah bisa dilaksanakan. 

Seperti diketahui Hutama merupakan terdakwa penyuap Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay Muhammad Priatna dalam perkara suap perizinan di Kota Cimahi, Tahun Anggaran 2018-2020.

Baca Juga: Kudeta Myanmar, Perdagangan Thailang Merugi Rp 23 Miliar per Hari

Baca Juga: Anda Suka Tidur Setelah Sholat Subuh? Hati-hati 7 Bahaya Mengintai Kesehatan Tubuh

Hutama didakwa Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau kedua Pasal 13 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Hutama dan Ajay sebagai tersangka pada 28 November 2020. Ajay diduga telah menerima Rp1,661 miliar dari kesepakatan awal Rp3,2 miliar terkait perizinan RSU Kasih Bunda Tahun Anggaran 2018-2020.

Adapun pemberian kepada Ajay telah dilakukan sebanyak lima kali di beberapa tempat hingga berjumlah sekitar Rp1,661 miliar. Pemberian telah dilakukan sejak 6 Mei 2020, sedangkan pemberian terakhir pada 27 November 2020 sebesar Rp425 juta.***

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x