Bekasi Perpanjang PPKM Selama 30 hari, Mulai Selasa 26 Januari, Ini Alasannya

- 26 Januari 2021, 18:03 WIB
Ilustrasi PPKM Jawa Bali diperpanjang.
Ilustrasi PPKM Jawa Bali diperpanjang. /PIXABAY/StockSnap


DESKJABAR
- Pemerintah Kota Bekasi memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) selama 30 hari mulai Selasa, 26 Januari 2021.

"Perpanjangan berlaku mulai hari ini hingga 30 hari ke depan," kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi di Bekasi.

Pemerintah Kota Bekasi akan memperketat pembatasan aktivitas masyarakat selama PPKM kedua, yang merupakan perpanjangan dari PPKM pertama dari 11 sampai 25 Januari 2021, jika penularan virus corona masih meningkat.

Baca Juga: Garut: 12.200 Dosis Vaksin Sinovac Tiba, Vaksinasi Dimulai 1 Februari 2021  

"Jika dilihat dari hasil positivity rate naik menjadi 22 persen lebih, maka akan diadakan pengetatan," kata Rahmat.

Namun, dia tidak menjelaskan secara detail angka perbandingan jumlah kasus positif Covid-19 dengan jumlah pemeriksaan yang dilakukan atau positivity rate di Kota Bekasi saat ini, serta bentuk pengetatan yang akan dilakukan jika positivity rate mencapai 22 persen lebih.

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Kota Bekasi Dezy Syukrawati mengatakan, bahwa temuan kasus Covid-19 di Kota Bekasi masih meningkat dan hal itu tidak lepas dari upaya pemerintah daerah menggencarkan pemeriksaan semasa PPKM. 

Baca Juga: Info Covid-19, Jabar Paling Banyak Penambahan Kasus Baru Positif Covid-19

"Kalau Kota Bekasi, kita melakukan tracking (pelacakan) di tengah masyarakat dengan sangat intensif," katanya.

"Banyak juga masyarakat yang melakukan tes di sini (Rumah Sakit Darurat Stadion Patriot Candrabhaga) untuk melacak adanya penyebaran Covid-19," ia menambahkan.

Halaman:

Editor: Syamsul Bachri

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x