DESKJABAR – Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang semula berakhir 25 Januari 2021 diperpanjang dua minggu menjadi 8 Februari.
Untuk itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) tentang Perpanjangan PPKM untuk pengendalian penanganan Covid-19 pada tanggal 22 Januari 2021.
Inmendagri dikeluarkan dalam rangka menindaklanjuti arahan Presiden RI Joko Widodo yang menginstruksikan agar kebijakan PPKM diperpanjang sesuai hasil monitoring yang dilaksanakan oleh Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) terhadap pelaksanaan PPKM tahap pertama periode 11-25 Januari 2021.
Baca Juga: Sesar Lembang: Jika Terjadi Gempa, Jangan Panik Lakukan Hal ini
“Diperlukan langkah cepat, tepat, fokus dan terpadu antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah,” tuturnya seperti dikutip dari rilis Humas kemendagri, Senin 25 Januari 2021.
Untuk itu, Tito Karnavian menginstruksikan kepada seluruh Gubernur se-Jawa dan Bali untuk mengatur PPKM di wilayah masing-masing.
“Mengatur pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan penularan virus Covid-19 dan Gubernur pada Provinsi sebagaimana dimaksud dapat menambahkan prioritas wilayah pembatasan sesuai dengan kondisi masing-masing wilayah dan memperhatikan cakupan pemberlakuan pembatasan,” bunyi instruksi Mendagri pada diktum kesatu.
Baca Juga: Wapres Ma'ruf Amin Luncurkan Gerakan Nasional Wakaf Uang
Selain kepada para Gubernur, instruksi ini juga ditujukan kepada para Bupati/Wali Kota dengan prioritas wilayah,