Kasus Musibah Longsor Sumedang : Polisi Temukan Dugaan Adanya Keteledoran Pengembang Perumahan

- 23 Januari 2021, 14:57 WIB
Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto
Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto /Ade Hadeli

Masih berdasarkan RTRW Kabupaten Sumedang pada saat ini, kata kapolres, bahwa pola ruang resapan air mempunyai fungsi untuk meresapkan air hujan.

Baca Juga: Banjir Manado: Kekurangan Perahu Karet, BPBD Kesulitan Evakuasi Warga ke Tempat Aman

Sehingga, tempat pengisian air dini yang berguna sebagai sumber air dan dalam ketentuan tidak diperbolehkan untuk hunian.

Menilai fakta tersebut, kata kapolres, bahwa dalam pelaksanaan penyelenggaraan pembangunan perumahan yang dilakukan oleh PT. Amaka Pondok Daud dan PT. Satria Bumintara Gemilang diduga tidak memenuhi persyaratan administratif, teknis dan lingkungan.

Karena, tidak melaksanakan ketentuan untuk melaksanakan upaya menstabilkan lereng dan menerapkan sistem drainase yang tepat.

Baca Juga: Vaksinasi Covid-19 Berikutnya Segera Dilakukan, Ini Kriteria sebelum Divaksin

Sehingga, meminimalkan pembebanan pada lereng dan diduga tidak melakukan kajian geologi tata lingkungan atau geologi teknik dasar sebagai dasar pelaksanaan pembangunan. Sehingga terjadinya dampak terhadap lingkungan berupa tanah longsor.***

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah