Masih berdasarkan RTRW Kabupaten Sumedang pada saat ini, kata kapolres, bahwa pola ruang resapan air mempunyai fungsi untuk meresapkan air hujan.
Baca Juga: Banjir Manado: Kekurangan Perahu Karet, BPBD Kesulitan Evakuasi Warga ke Tempat Aman
Sehingga, tempat pengisian air dini yang berguna sebagai sumber air dan dalam ketentuan tidak diperbolehkan untuk hunian.
Menilai fakta tersebut, kata kapolres, bahwa dalam pelaksanaan penyelenggaraan pembangunan perumahan yang dilakukan oleh PT. Amaka Pondok Daud dan PT. Satria Bumintara Gemilang diduga tidak memenuhi persyaratan administratif, teknis dan lingkungan.
Karena, tidak melaksanakan ketentuan untuk melaksanakan upaya menstabilkan lereng dan menerapkan sistem drainase yang tepat.
Baca Juga: Vaksinasi Covid-19 Berikutnya Segera Dilakukan, Ini Kriteria sebelum Divaksin
Sehingga, meminimalkan pembebanan pada lereng dan diduga tidak melakukan kajian geologi tata lingkungan atau geologi teknik dasar sebagai dasar pelaksanaan pembangunan. Sehingga terjadinya dampak terhadap lingkungan berupa tanah longsor.***