Kasus Musibah Longsor Sumedang : Polisi Temukan Dugaan Adanya Keteledoran Pengembang Perumahan

- 23 Januari 2021, 14:57 WIB
Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto
Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto /Ade Hadeli

Dikatakan Kapolres Eko, didapatkan juga keterangan jika perumahan SBG tidak memiliki TPT di sepanjang jalur longsoran tersebut.

Kemudian, didapatkan keterangan lain terkait adanya penebangan pohon di lahan lereng antara Perumahan SBG dan Perumahan Pondok Daud oleh pengembang Perumahan Kampung Geulis, untuk dijadikan jalan.

Berkaca dari itu, maka kekuatan lereng disana menjadi tidak stabil.

Baca Juga: Buronan Korupsi 548 Miliar Ditangkap Saat Liburan, Berada di Villa Mewah di Kuta Bali

"Lokasi longsor di Perumahan SBG dengan pengembang PT. Satria Bumintara Gemilang adalah pola gerakan tanah dengan kemiringan 20% s/d 40%. Dan, yang terkena dampak longsoran yaitu Perumahan Pondok Daud dengan pengembang PT. Amaka Pondok Daud, adalah pola ruang gerakan tanah dibawah 15% dan di sekitar lokasi terdapat pola ruang resapan air," kata kapolres, Sabtu 23 Januari 2021.

Menurut dia, itu sesuai analisa berdasarkan prosedur teknis penyelenggaraan pembangunan perumahan yang pola dan strukturnya berdasarkan rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kabupaten Sumedang pada saat ini.

Dalam RTRW tersebut, dipertegas bahwa kawasan rawan gerakan tanah adalah kawasan yang berdasarkan kondisi geologi dan geografi dinyatakan rawan longsor atau kawasan yang mengalami kejadian longsor dengan frekuensi cukup tinggi.

Baca Juga: Buronan Korupsi 548 Miliar Ditangkap di Bali, Hari Ini Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin

Menurutnya, bahwa dalam ketentuan pola ruang gerakan tanah dibawah 40% diperbolehkan pembangunan hunian terbatas dengan ketentuan tidak mengganggu kestabilan lereng, diterapkan sistem drainase yang tepat, meminimalkan pembebanan pada lereng, memperkecil kemiringan lereng, pembangunan jalan mengikuti kontur lereng dan mengosongkan lereng dari kegiatan manusia.

Bahkan, diwajibkan melakukan kajian geologi tata lingkungan atau geologi teknik dasar sebagai dasar pelaksanaan pembangunan.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah