Terdakwa Korupsi Dadang Suganda Beli Tanah 1,3 Miliar Dijual ke Pemkot Bandung 12 Miliar

- 22 Januari 2021, 09:13 WIB
Sidang Korupsi RTH Kota Bandung dengan terdakwa Dadang Suganda digelar Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis 21 Januari 2021
Sidang Korupsi RTH Kota Bandung dengan terdakwa Dadang Suganda digelar Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis 21 Januari 2021 /yedi

Menjawab itu, Ace mengungkapkan bahwa dirinya tiba-tiba disuruh menandatangani Surat Pelepasan Hak (SPH) atas tanah saat diundang ke kantor Bagian Aset DPKAD Kota Bandung.

Baca Juga: Anak Gugat Ayah di Bandung : Gara Gara Kontrakan Tak Diperpanjang, Deden Gugat 3 Miliar

“Saat itu saya lupa bawa pulpen, saya pinjam lalu tandatangan,” ujar Ace.
Diakuinya, selaku camat dirinya mengajukan lokasi lain untuk dijadikan kantor kecamatan, bukan di lokasi milik Dadang Suganda yang tidak memiliki akses jalan untuk dilalui kendaraan roda empat.

Soal kontroversi akses jalan itu, sempat diwarnai perdebatan sengit antara tim penasihat hukum Dadang Suganda dengan jaksa Budi Nugraha.

Penasihat hukum sempat meminta izin majelis hakim menunjukan foto terkini adanya akses jalan untuk kendaraan roda empat di lokasi.

Baca Juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Ini Hasil Penilaian Lembaga Kajian dan Konsultasi Pembangunan

“Mohon maaf majelis, kita berbicara kondisi yang dulu bukan kondisi sekarang,” sergah Budi.

Efran sempat mempertanyakan ke seluruh saksi tentang proses pembelian tanah oleh kliennya. Efran ingin memastikan adanya tahapan negoisasi antara penjual dan pembeli, termasuk pembayaran tunai kepada seluruh pemilik tanah.

“Ada tidak janji klien saya Dadang Suganda jika tanah dijual kembali ke pihak lain dan ada untung akan diberikan kepada saudara saksi,” tanya Efran.

Baca Juga: Liverpool, Saat Terpuruk Ini Komentar Juergen Klopp Soal Pertahankan Gelar Juara

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah