Terdakwa Korupsi Dadang Suganda Beli Tanah 1,3 Miliar Dijual ke Pemkot Bandung 12 Miliar

- 22 Januari 2021, 09:13 WIB
Sidang Korupsi RTH Kota Bandung dengan terdakwa Dadang Suganda digelar Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis 21 Januari 2021
Sidang Korupsi RTH Kota Bandung dengan terdakwa Dadang Suganda digelar Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis 21 Januari 2021 /yedi

Dijelaskan, dia tidak mengetahui jika tanah miliknya itu dijual kembali ke Pemkot Bandung oleh Dadang Suganda Rp 1,452 miliar. Dia mengaku tidak pernah datang atau didatangi notaris.

“Saya hanya tandatangan berkas, kata Pak Dadang itu hanya untuk formalitas,” ujar Ahmad Amir.

Saksi Wawa Alfarabi membenarkan telah menjual tanah kepada Dadang Suganda tahun 2012 seharga Rp 1,315 miliar.

Baca Juga: Ikatan Cinta Hari Ini, 22 Januari 2021 di RCTI TV : Elsa Takut Ketahuan Kalau Dia Pembunuh

“Uang mukanya Rp 300 juta, kemudian saat pelunasannya Rp 1 miliar di rumah paman saya di Cisaranten,” ungkapnya.

Wawa mengaku tidak mengetahui jika Dadang menjual tanah tersebut Rp 12,8 miliar untuk sarana pendidikan Sekolah Dasar (SD) Cikadut.

“Setahun yang lalu saya lihat belum ada bangunan. Masih berbentuk sawah,” ujarnya, menjawab pertanyaan jaksa tentang kondisi terkini tanah miliknya yang dijual ke Dadang Suganda.

Baca Juga: Ikatan Cinta Hari Ini, 22 Januari 2021 di RCTI TV : Elsa Takut Ketahuan Kalau Dia Pembunuh

Penasihat hukum Efran Helmi Juni berkeberatan dengan diksi ditodong sebagaimana diungkapkan mantan Camat Antapani Ace Herwansyah.

“Coba saudara saksi jelaskan detail maksud kata ditodong tadi. Itu kan kesannya gimana gitu ditodong,” ujar Efran.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah