Terdakwa Korupsi Dadang Suganda Beli Tanah 1,3 Miliar Dijual ke Pemkot Bandung 12 Miliar

- 22 Januari 2021, 09:13 WIB
Sidang Korupsi RTH Kota Bandung dengan terdakwa Dadang Suganda digelar Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis 21 Januari 2021
Sidang Korupsi RTH Kota Bandung dengan terdakwa Dadang Suganda digelar Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis 21 Januari 2021 /yedi

DESKJABAR- Sidang korupsi RTH Kota Bandung jilid 2 kembali digelar di Pengadilan Tipikor PN Bandung pada Kamis 21 Januari 2021. Terdakwa Dadang Suganda didampingi penasehat hukum Efran Helmi Juni dan rekan.

Dalam sidang tersebut jaksa KPK menghadirkan tujuh orang saksi pemilik tanah yakni, Maman Suparman, Wawa Alfarabi, Kusdiman, RD Iis Siti Aisyah, Ahmad Amir, Kasman Robert dan mantan Camat Antapani Ace Herwansyah. Mereka diperiksa jaksa untuk perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) Dadang Suganda.

Salah seorang saksi, Maman Suparman, membenarkan bahwa tahun 2011 dirinya menjual tanah seluas 1656 meter persegi dan 354 meter persegi di Ciburial Cilengkrang kepada Dadang Suganda.

Baca Juga: Lazio vs Parma, Raih Tiket Terakhir Perempat Final Piala Italia

“Yang melakukan transaksi itu ayah saya, almarhum H Asidik. Pak Dadang yang datang ke rumah saya, pembayarannya kontan Rp 130 juta,” ujarnya, dihadapan majelis hakim yang diketuai T Benny Eko Supriyadi.

Dia mengaku tidak mengetahui jika tanah tersebut dijual kembali ke Pemkot Bandung Rp 570 juta oleh Dadang Suganda.

Saksi lainnya, Ahmad Amir, mengaku telah menjual tanah miliknya seluas 3.925 meter persegi di Cigupakan Cilengkrang kepada Dadang Suganda.

Baca Juga: Kreativitas Orang Kreatif, Guru SMPN 2 Garut Berhasil Menulis Buku di Masa Pandemi

“Transaksinya sekitar tahun 2012, dua kali pembayaran total Rp 180 juta,” ujarnya.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x