Ketum XTC Indonesia, Doni Popot Minta Keadilan Atas Kasus Penusukan Saat Baksos Longsor Sumedang

- 21 Januari 2021, 10:01 WIB
Ketua Umum XTC Indonesia Doni Popot mengecam keras sekaligus minta keadilan atas peristiwa penusukan baksos longsor Sumedang
Ketua Umum XTC Indonesia Doni Popot mengecam keras sekaligus minta keadilan atas peristiwa penusukan baksos longsor Sumedang /yedi supriadi

DESKJABAR- Kasus penusukan anggota salah satu klub motor di Bandung, Karta Gunawan saat melakukan bakti sosial pada korban longsor Sumedang hingga meninggal dunia terus diusut pihak kepolisian Polres Sumedang.

Bahkaa pihak kepolisian telah menangkap sebanyak empat pelaku yang diduga melakukan pengeroyokan hingga penusukan yang menyebabkan terjadinya korban meninggal dunia. Salah satu tersangka bahkan ditangkap di Purwakarta.

Menanggapi hal tersebut Ketua Umum XTC Indonesia Doni Popot mengecam keras atas terjadinya peristiwa tersebut. Dalam masalah ini pihaknya langsung turun tangan karena aksi ini brutal dan kejam dimana almarhum Karta Gunawan melakukan kegiatan mulia.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Kota Bandung dan Sekitarnya, Kamis 21 Januari, Rata-rata Hujan di Siang Hari

Baca Juga: Inilah Bedanya Radang Usus Kronis dengan GERD

Baca Juga: Info Covid-19, Kenali Delirium, Gejala yang Bisa Terjadi pada Orang Lanjut Usia dan Lemah

Menurut Doni Popot, korban bersama teman temannya sedang melakukan aksi kemanusiaan yakni melakukan baksos atas terjadinya bencana alam longsor Cimanggung Sumedang.

"Semua masyarakat Indonesia pun tahu, bahwa disitu sedang terjadi bencana alam yang mana seluruh elemen masyarakat turut memberikan bantuan dan dukungannya, yang hadir kesana tentunya ingin memberikan bantuan dan support untuk korban bencana termasuk XTC," ujarnya.

Namun pada saat itu, justru korban dengan niat baiknya malah menjadi korban penusukan dari para pelaku, dari itulah Doni Popot meminta keadilan atas peristiwa itu terlebih pelaku telah mempersiapkan dengan peralatan senjata tajamnya.

Baca Juga: Jokowi Ucapkan Selamat pada Presiden AS Baru, Joe Biden : Joko Widodo Berharap ada Kerjasama Baik

Baca Juga: Sidang Korupsi Budi Budiman : Mantan Ketum PPP Mengelak, Dalam Dakwaan Jelas, Nyuruh Kasih Uang

"Kami hanya meminta keadilan, dan kami protes keras ketika pasal yang disangkakan hanya pasal 351 yg ancamannya 7 tahun. Padahal itu seharusnya pasal 338 atau bahkan 340 KUHP karena sudah ada perencanaan, terbukti mereka sudah mempersiapkan diri dengan berbagai senjata," ujarnya.

Dalam kasus ini polisi terus mengusutnya bahkan, Rabu kemarin, polisi berhasil menangkap satu pelaku yang menikam Karta Gunawan (37) hingga tewas usai menyalurkan bantuan sosial ke lokasi longsor. Pelaku berinisial W itu ditangkap di Purwakarta.

Selain menangkap W alias Black, polisi juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya ialah AR alias Tile, DS alias Komeng, N Alias Ute.

Baca Juga: Sumedang: Selidiki Longsor Cimanggung, Polisi Kumpulkan Alat Bukti

Kasatreskrim Polres Sumedang AKP Yanto Slamet menjelaskan, pelaku W ditangkap di Purwakarta pada subuh tadi, Rabu 20 Januari 2021.

Kasatreskrim menambahkan, bawha pelaku W sudah dibekuk.

"Saat ini kita sudah lakukan penahanan terhadap pelaku," ujarnya.

Kejadian bentrok tersebut, berawal saat satu kelompok bermotor sedang menggalang dana di sekitar Pasar Cimanggung, bagi korban longsor Cimanggung.

Baca Juga: Fullbright Scholarships 2021, Pendaftarannya Masih Terbuka untuk Kuliah S-2/S-3 di Amerika Serikat

Lalu, terjadi gesekan di antara kelompok bermotor yang menggalang dana dengan kelompok bermotor lainnya. Belum diketahui penyebab terjadinya gesekan di antara dua kelompok bermotor itu.

"Kalau untuk motifnya nanti setelah selesai pemeriksaan, akan kita ketahui motifnya ya. Kita akan periksa, kita lakukan penyelidikan, terus kita lakukan olah TKP, kemudian rekontruksi, kita akan lengkapi," jelas Yanto.

Diketahui saat itu W menusuk korban bernama Karta Gunawan menggunakan pisau ke bagian dada sebelah kiri. Pasca kejadian, polisi langsung melakukan proses lidik dan mengamankan 43 orang, kemudian polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Baca Juga: Pangandaran: Indahnya Pantai Palatar Agung, Berlatar Belakang Pulau Nusakambangan

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa senjata air softgun, celana, pisau, hingga satu unit sepeda motor.

Akibat perbuatannya, empat pelaku disangkakan 351 ayat 1 dan ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.***

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah