Seluruh Bangunan Milik Pemerintah Kabupaten Cianjur Belum Memiliki Sertifikasi Laik Fungsi

- 19 Januari 2021, 23:28 WIB
Pelaksana tugas Bupati Cianjur, Herman Suherman, mengungkapkan kasus terpapar positif Covid-19 di Kabupaten Cianjur naik drastis.
Pelaksana tugas Bupati Cianjur, Herman Suherman, mengungkapkan kasus terpapar positif Covid-19 di Kabupaten Cianjur naik drastis. /Literasi News/Nabiel Purwanda

"Saksi pidananya kurungan paling lama 3 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 50 juta. Namun sebelum ke ranah tersebut, dilakukan secara bertahap mulai dari teguran, pemasangan stiker dalam pengawasan dan penyegelan yang akan dilakukan Satpol PP Cianjur, namun lagi bangunan Satpol PP belum mengantongi SLF," tambah Superi Faisal.

Bupati Cianjur Herman Suherman menegaskan akan memerintahkan seluruh kepala dinas untuk melakukan pendataan dan segera mengajukan SLF ke dinas terkait, sebagai bukti pemerintah daerah mematuhi semua aturan yang berlaku, sehingga dapat menjadi contoh bagi berbagai kalangan sebelum mendirikan bangunan.***

Halaman:

Editor: Sanny Abraham

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x