"Saksi pidananya kurungan paling lama 3 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 50 juta. Namun sebelum ke ranah tersebut, dilakukan secara bertahap mulai dari teguran, pemasangan stiker dalam pengawasan dan penyegelan yang akan dilakukan Satpol PP Cianjur, namun lagi bangunan Satpol PP belum mengantongi SLF," tambah Superi Faisal.
Bupati Cianjur Herman Suherman menegaskan akan memerintahkan seluruh kepala dinas untuk melakukan pendataan dan segera mengajukan SLF ke dinas terkait, sebagai bukti pemerintah daerah mematuhi semua aturan yang berlaku, sehingga dapat menjadi contoh bagi berbagai kalangan sebelum mendirikan bangunan.***