Garut: Ketua Paguyuban Kandang Wesi Tunggul Rahayu Terancam Hukuman 10 Tahun

- 15 Januari 2021, 13:46 WIB
PETUGAS Kejari Garut membawa Ketua Paguyuban Tunggal Rahayu Kandangwesi, Sutarman alias Prof. Dr. Ir. Cakraningrat, SH. MH, (rompi orange) dibawa ke rumah tahanan, Kamis (14/1/2021).
PETUGAS Kejari Garut membawa Ketua Paguyuban Tunggal Rahayu Kandangwesi, Sutarman alias Prof. Dr. Ir. Cakraningrat, SH. MH, (rompi orange) dibawa ke rumah tahanan, Kamis (14/1/2021). /DeskJabar/

 

DESKJABAR - Kasus dugaan pemalsuan dan penipuan yang melibatkan Ketua Paguyuban Kandang Wesi Tunggul Rahayu, Sutarman alias Prof. Dr. Ir. Cakraningrat, SH. MH, kini memasuki masa persidangan setelah pihak penyidik Polres Garut, Jawa Barat melimpahkan berkas perkara tahap dua ke Kejaksaan Negeri Garut.

Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Sugeng Hariadi, membenarkan pihaknya telah  menerima pelimpahan berkas perkara kasus ini yang sempat menjadi perhatian  publik karena dianggap unik dan nyeleneh.

Baca Juga: Drainase Kota Garut Buruk, Selalu Banjir Cileuncang Setiap Kali Hujan Turun  

Baca Juga: Covid-19; SMPN 2 Garut Siap Laksanakan Belajar Tatap Muka  

Menurut Sugeng, berdasarkan berkas yang dilimpahkan penyidik kepolisian, Sutarman alias Cakraningrat dijerat pasal pemalsuan gelar akademik. Sedangkan untuk kasus dugaan pelecehan terhadap lambang negara yang juga sempat menjadi sorotan publik dalam berkas hasil penyelidikan polisi ternyata tidak muncul.

"Untuk kasus pemalsuan gelar akademik, tersangka diancam hukuman maksimal 10 tahun dan pasal 378 tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun. Pasal yang digunakan adalah Undang-undang Perguruan Tinggi junto pasal penipuan," ujar Sugeng saat menggelar konferensi pers di Kantor Kejaksaan Garut, Kamis 14 Januari 2021.

Terkait adanya dugaan tersangka mengalami gangguan kejiwaan, Sugeng menyebutkan hingga saat ini pihaknya belum bisa memberikan penjelasan lebih lanjut. Namun demikian pihaknya akan menyampaikan hal itu juga ke majelis hakim saat persidangan nanti.

Pengacara Sutaraman, Sony Sonjaya mengatakan, pascapelimpahan berkas perkara tahap dua ini, pihaknya akan mengajukan penangguhan penahanan bagi tersangka. Hal ini sesuai dengan permintaan yang disampaikan kliennya.

Baca Juga: Sebanyak 157 KK di Daerah Rawan Bencana Cisewu Garut Akan Direlokasi

Halaman:

Editor: Zair Mahesa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x