Garut: Ketua Paguyuban Kandang Wesi Tunggul Rahayu Terancam Hukuman 10 Tahun

- 15 Januari 2021, 13:46 WIB
PETUGAS Kejari Garut membawa Ketua Paguyuban Tunggal Rahayu Kandangwesi, Sutarman alias Prof. Dr. Ir. Cakraningrat, SH. MH, (rompi orange) dibawa ke rumah tahanan, Kamis (14/1/2021).
PETUGAS Kejari Garut membawa Ketua Paguyuban Tunggal Rahayu Kandangwesi, Sutarman alias Prof. Dr. Ir. Cakraningrat, SH. MH, (rompi orange) dibawa ke rumah tahanan, Kamis (14/1/2021). /DeskJabar/

Baca Juga: Covid-19: Dengan Prokes Ketat, di Garut Ternyata Sudah ada Sekolah Mulai Belajar Tatap Muka

Sony mengungkapkan, dalam pengajuan penangguhan penahanan, tersangka akan dijamin oleh keluarga dan beberapa anggota Paguyuban Kandang Wesi Tunggul Rahayu. Selain itu, ia pun menerima kabar bahwa kliennya siap menjaminkan sejumlah aset, termasuk yang ada di Bank Swiss. 

"Tapi tentunya kita akan memeriksa juga aset yang disebutkan oleh klien kami seperti apa. Karena tadi klien kami menyebutkan kode tertentu untuk aset itu," katanya.

Namun di luar hal itu, lanjut Sony, pihaknya akan memperjuangkan hak-hak kliennya sebagai warga Negara Indonesia sesuai hukum. 

Sebagaimana pernah diberitakan sebelumnya, warga Garut bahkan Indonesia sempat dihebohkan dengan kemunculan sebuah Paguyuban Kandang Wesi Tunggul Rahayu yang  diketuai Sutarman. Ia diduga telah melakukan pelecehan terhadap lambang negara Garuda Pancasila karena merubah posisi kepala burung Garuda menjadi menghadap ke depan.

Selain itu, Sutarman juga telah merubah komposisi bagian tengah burung yang sebelumnya bergambar padi-kapas, kepala banteng, pohon beringin, rantai dan bintang, menjadi bulatan berisi peta dunia dan tulisan "Garuda Bola Dunia".

Tak hanya itu, Sutarman juga telah merubah semboyan Bhinneka Tunggal Ika menjadi "Bhinneka Tunggal Ika Soenata Logawa". Setelah viral, kasus ini kemudian ditangani pihak penyidik Polres Garut.*** 

Halaman:

Editor: Zair Mahesa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah