Garut: Ketua Paguyuban Kandang Wesi Tunggul Rahayu Terancam Hukuman 10 Tahun

- 15 Januari 2021, 13:46 WIB
PETUGAS Kejari Garut membawa Ketua Paguyuban Tunggal Rahayu Kandangwesi, Sutarman alias Prof. Dr. Ir. Cakraningrat, SH. MH, (rompi orange) dibawa ke rumah tahanan, Kamis (14/1/2021).
PETUGAS Kejari Garut membawa Ketua Paguyuban Tunggal Rahayu Kandangwesi, Sutarman alias Prof. Dr. Ir. Cakraningrat, SH. MH, (rompi orange) dibawa ke rumah tahanan, Kamis (14/1/2021). /DeskJabar/

 

DESKJABAR - Kasus dugaan pemalsuan dan penipuan yang melibatkan Ketua Paguyuban Kandang Wesi Tunggul Rahayu, Sutarman alias Prof. Dr. Ir. Cakraningrat, SH. MH, kini memasuki masa persidangan setelah pihak penyidik Polres Garut, Jawa Barat melimpahkan berkas perkara tahap dua ke Kejaksaan Negeri Garut.

Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Sugeng Hariadi, membenarkan pihaknya telah  menerima pelimpahan berkas perkara kasus ini yang sempat menjadi perhatian  publik karena dianggap unik dan nyeleneh.

Baca Juga: Drainase Kota Garut Buruk, Selalu Banjir Cileuncang Setiap Kali Hujan Turun  

Baca Juga: Covid-19; SMPN 2 Garut Siap Laksanakan Belajar Tatap Muka  

Menurut Sugeng, berdasarkan berkas yang dilimpahkan penyidik kepolisian, Sutarman alias Cakraningrat dijerat pasal pemalsuan gelar akademik. Sedangkan untuk kasus dugaan pelecehan terhadap lambang negara yang juga sempat menjadi sorotan publik dalam berkas hasil penyelidikan polisi ternyata tidak muncul.

"Untuk kasus pemalsuan gelar akademik, tersangka diancam hukuman maksimal 10 tahun dan pasal 378 tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun. Pasal yang digunakan adalah Undang-undang Perguruan Tinggi junto pasal penipuan," ujar Sugeng saat menggelar konferensi pers di Kantor Kejaksaan Garut, Kamis 14 Januari 2021.

Terkait adanya dugaan tersangka mengalami gangguan kejiwaan, Sugeng menyebutkan hingga saat ini pihaknya belum bisa memberikan penjelasan lebih lanjut. Namun demikian pihaknya akan menyampaikan hal itu juga ke majelis hakim saat persidangan nanti.

Pengacara Sutaraman, Sony Sonjaya mengatakan, pascapelimpahan berkas perkara tahap dua ini, pihaknya akan mengajukan penangguhan penahanan bagi tersangka. Hal ini sesuai dengan permintaan yang disampaikan kliennya.

Baca Juga: Sebanyak 157 KK di Daerah Rawan Bencana Cisewu Garut Akan Direlokasi

Baca Juga: Covid-19: Dengan Prokes Ketat, di Garut Ternyata Sudah ada Sekolah Mulai Belajar Tatap Muka

Sony mengungkapkan, dalam pengajuan penangguhan penahanan, tersangka akan dijamin oleh keluarga dan beberapa anggota Paguyuban Kandang Wesi Tunggul Rahayu. Selain itu, ia pun menerima kabar bahwa kliennya siap menjaminkan sejumlah aset, termasuk yang ada di Bank Swiss. 

"Tapi tentunya kita akan memeriksa juga aset yang disebutkan oleh klien kami seperti apa. Karena tadi klien kami menyebutkan kode tertentu untuk aset itu," katanya.

Namun di luar hal itu, lanjut Sony, pihaknya akan memperjuangkan hak-hak kliennya sebagai warga Negara Indonesia sesuai hukum. 

Sebagaimana pernah diberitakan sebelumnya, warga Garut bahkan Indonesia sempat dihebohkan dengan kemunculan sebuah Paguyuban Kandang Wesi Tunggul Rahayu yang  diketuai Sutarman. Ia diduga telah melakukan pelecehan terhadap lambang negara Garuda Pancasila karena merubah posisi kepala burung Garuda menjadi menghadap ke depan.

Selain itu, Sutarman juga telah merubah komposisi bagian tengah burung yang sebelumnya bergambar padi-kapas, kepala banteng, pohon beringin, rantai dan bintang, menjadi bulatan berisi peta dunia dan tulisan "Garuda Bola Dunia".

Tak hanya itu, Sutarman juga telah merubah semboyan Bhinneka Tunggal Ika menjadi "Bhinneka Tunggal Ika Soenata Logawa". Setelah viral, kasus ini kemudian ditangani pihak penyidik Polres Garut.*** 

Editor: Zair Mahesa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah