BREAKING NEWS! Pilkada Tasikmalaya 2020 : KPU Menyatakan Ade Sugianto Tak Terbukti Melanggar

- 11 Januari 2021, 17:02 WIB
Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya Zamzam Zamaludin saat jumpa pers melalui aplikasi Zoom Meeting, Senin 11 Januari 2021 sore
Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya Zamzam Zamaludin saat jumpa pers melalui aplikasi Zoom Meeting, Senin 11 Januari 2021 sore /tangkapan layar zoom meeting

Dari itulah KPU menyimpulkan berdasarkan hasil kajian sebagamana diatas KPU Kabupaten Tasikmalaya memutuskan bahwa dugaan pelanggaran pasal 71 ayat (3) UU No 10 tahun 20216 yang dilakukna oleh calon bupati petahana nomor urut 2 Ade Sugianto tidak terbukti.

Pernyataan tersebut sebagai tindaklanjut KPU Kabupaten Tasikmalaya atas surat Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya no 046/K.BAWASLU.JB18/PM.00.00/XII/2020 perihal pelanggaran administrasi pemilihan tertanggal 30 Desember 2020.

Baca Juga: Pasokan Pupuk Bersubsidi Langsung Diserbu Petani Jawa Barat

Sehingga KPU Tasikmalaya menyimpulkan bahwa tidak ada pelanggaran seperti yang direkomendasikan Bawaslu.

"Unsur pelanggaran tidak terbukti, berdasarkan hasil kajian kami yang sudah diuraikan diatas," ujarnya dalam konferensi lewat zoom meeting tersebut yang digelar Senin 11 Januari 2021.

Menurutnya dugaan pelanggaran pasal 71 ayat 3 UU Pilkada tidak terbukti. "Demikian sikap kami atas rekomendasi tersebut," ujarnya.

Baca Juga: Larangan Masuk WNA ke Indonesia Diperpanjang Hingga 28 Januari 2021

Ketua KPU Tasikmalaya, Zamzam Zamaludin memberi kesempatan kepada wartawan yang ikut zoom meeting untuk bertanya. Namun tiba tiba saja ditutup dan menyatakan konferensi pers tersebut selesai.

Seperti diketahui Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya menyatakan calon petahana Ade Sugianto melanggar UU Pilkada 2016 dan Bawaslu pun merekomendasikan KPU Tasikmalaya untuk menindaklanjutinya.****

 

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x