Karena calon petahana tidak memberikan klarifikasi dan juga tidak memenuhi panggilan meski sudah diundang tiga kali, maka untuk laporan administrasi berkaitan tanah wakaf hasil rapat pimpinan Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya menyatakan memenuhi unsur melanggar pasal 71 ayat 3 UU nomor 10 tahun 2016, yang sanksinya di pasal 71 ayat 5 UU nomor 10 tahun 2016 yakni diskualifikasi.
Calon bupati Ade Sugianto diduga telah mengeluarkan program sertifikasi tanah wakaf masjid ke tiap dewan kemakmuran masjid (DKM) hingga program itu dikeluarkan melalui naskah dinas Bupati Tasikmalaya.
Baca Juga: Luka Modric Cetak Gol, Real Madrid Gagal Kalahkan Tuan Rumah Elche
Perwakilan kuasa hukum pasangan Iwan-Iip Miftahul Paoz, Dadi Hartadi mengatakan, keputusan Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya menjadi sejarah penegakkan hukum sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Karena, laporan tersebut terpenuhi dan Bawaslu sendiri akan merekomendasikan impelementasi pembatalan calon ke KPU.
"Kami meminta, Bawaslu dan KPU Kabupaten Tasikmalaya untuk segera menindaklanjuti keputusan dugaan pelanggaran itu sesuai UU dan KPU wajib menjalankan rekomendasi Bawaslu terkait pembatalan calon petahana. Kalau KPU tidak menjalankan rekomendasi Bawaslu dengan batas waktu maksimal tujuh hari, kami akan melakukan upaya hukum lain dengan menggugat ke Pengadilan Negeri," katanya.
Seperti diketahui, hasil Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2020, pasangan Ade Sugianto - Cecep Nurul Yakin menang tipis atas hasil riil count KPU Kabupaten Tasikmalaya.
Baca Juga: Taj Mahal India, Bisa Menjadi Kluster Penyebaran Virus Corona Varian Baru
Namun berdasarkan hasil hitung cepat dari LSI Denny JA justru pasangan Iwan Saputra - Iip Miftahul Paoz yang memenangkan Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2020.***