Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2020 : Tim Wani Ultimatum KPU Segera Laksanakan Rekomendasi Bawaslu

- 31 Desember 2020, 08:26 WIB
Calon Bupati Tasikmalaya Iwan Saputra bersama tim melakukan jumpa pers terkait surat Bawaslu, Selasa sore
Calon Bupati Tasikmalaya Iwan Saputra bersama tim melakukan jumpa pers terkait surat Bawaslu, Selasa sore /yedi supriadi

DESKJABAR- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tasikmalaya telah sah memvonis calon petahana Ade Sugianto melanggar Undang Undang Pilkada. Sanksi nya pun sudah jelas hingga dilakukan diskualifikasi terhadap calon yang melanggar tersebut.

Namun eksekusi mengenai sanksi tersebut ada di KPUD Kabupaten Tasikmalaya yang hingga kini mengaku belum mendapatkan surat rekomendasi soal pelanggaran calon petahana.

Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya secara langsung telah membuka hasil penyelidikan kasus dugaan pelanggaran kewenangan jabatan dilakukan calon bupati petahana dalam pemilihan kepala daerah Kabupaten Tasikmalaya, Ade Sugianto.

Baca Juga: Granada Bungkam Tamunya Valencia, Wasit Keluarkan Tiga Kartu Merah

Calon bupati Tasikmalaya tersebut, melanggar sanksi administrasi pasal 71 ayat 3 Undang-undang nomor 10 tahun 2016.

Ketua Bawaslu, Dodi Juanda mengatakan, awalnya telah menerima laporan terkait pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan calon nomer urut 2, Ade Sugianto - Cecep Nurul Yakin. Laporan tersebut dilayangkan oleh calon nomor urut 4 yakni pasangan Iwan Saputra dan Iip Miptahul Paoz atau biasa disebut Pasangan Wani.

Bawaslu kemudian menindaklanjuti laporan secara pidana dan administrasi. Namun, undangan klarifikasi Bawaslu terhadap calon petahana sudah tiga kali tak memenuhi panggilan dan seolah mengabaikan undangan Bawaslu tersebut.

Baca Juga: Jadwal Acara RCTI TV 31Desember 2020 : Spesial Akhir Tahun, Sinetron Ikatan Cinta Bakal Tayang 3 Jam

"Undangan klarifikasi Bawaslu terhadap calon petahana terkait laporan dugaan pelanggaran yang dianggap melanggar Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 dengan mengeluarkan instruksi Bupati nomor 6 tahun 2020 terkait tanah wakaf atau SK Wakaf. Akan tetapi, untuk pasal 188 berkaitan dengan pidana sesuai hasil rapat Gakumdu di statusnya dihentikan," katanya, Rabu 30 Desember 2020.

Karena calon petahana tidak memberikan klarifikasi dan juga tidak memenuhi panggilan meski sudah diundang tiga kali, maka untuk laporan administrasi berkaitan tanah wakaf hasil rapat pimpinan Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya menyatakan memenuhi unsur melanggar pasal 71 ayat 3 UU nomor 10 tahun 2016, yang sanksinya di pasal 71 ayat 5 UU nomor 10 tahun 2016 yakni diskualifikasi.

Calon bupati Ade Sugianto diduga telah mengeluarkan program sertifikasi tanah wakaf masjid ke tiap dewan kemakmuran masjid (DKM) hingga program itu dikeluarkan melalui naskah dinas Bupati Tasikmalaya.

Baca Juga: Luka Modric Cetak Gol, Real Madrid Gagal Kalahkan Tuan Rumah Elche

Perwakilan kuasa hukum pasangan Iwan-Iip Miftahul Paoz, Dadi Hartadi mengatakan, keputusan Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya menjadi sejarah penegakkan hukum sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Karena, laporan tersebut terpenuhi dan Bawaslu sendiri akan merekomendasikan impelementasi pembatalan calon ke KPU.

"Kami meminta, Bawaslu dan KPU Kabupaten Tasikmalaya untuk segera menindaklanjuti keputusan dugaan pelanggaran itu sesuai UU dan KPU wajib menjalankan rekomendasi Bawaslu terkait pembatalan calon petahana. Kalau KPU tidak menjalankan rekomendasi Bawaslu dengan batas waktu maksimal tujuh hari, kami akan melakukan upaya hukum lain dengan menggugat ke Pengadilan Negeri," katanya.

Seperti diketahui, hasil Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2020, pasangan Ade Sugianto - Cecep Nurul Yakin menang tipis atas hasil riil count KPU Kabupaten Tasikmalaya.

Baca Juga: Taj Mahal India, Bisa Menjadi Kluster Penyebaran Virus Corona Varian Baru

Namun berdasarkan hasil hitung cepat dari LSI Denny JA justru pasangan Iwan Saputra - Iip Miftahul Paoz yang memenangkan Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2020.***

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x