DESKJABAR - Wali Kota Bandung Oded M. Danial melarang kegiatan perayaan malam tahun baru. Selain berpotensi menimbulkan kerumunan, alasan lainnya adalah berpotensi terjadi penyebaran virus corona.
Beberapa jam sebelumnya, seperti diberitakan galamedia.pikiran-rakyat.com, Wali Kota Bandung Oded M. Danial mengimbau masyarakat Kota Bandung untuk tidak keluar rumah saat perayaan malam tahun baru.
"Saya sampaikan sebaiknya geus cicing diimah meunding ngaropi, ngabubuy hui (diam di rumah lebih baik ngopi, membakar ubi -red.)," kata Oded M Danial seusai rapat bersama Forkopimda di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukancana, Selasa, 15 Desember 2020.
Baca Juga: Bupati Bogor Ade Yasin Rata Rata Menghabiskan Waktu 7 Menit Untuk Menjawab 50 Pertanyaan Penyidik
Saat itu, Oded M Danial berjanji akan membuat Surat Edaran untuk melarang masyarakat Kota Bandung hura-hura keluar rumah saat malam pergantian tahun 2020 ke tahun 2021. "Kalau sudah beres saya akan bagikan," ucap Oded M. Danial.
Pelarangan itu kemudian dituangkan Wali Kota Bandung dalam wujud Surat Edaran Nomor 003/SE.147-Disbudpar. Selain kepada masyarakat Kota Bandung, surat edaran itu juga khusus ditujukan kepada pimpinan/manager hotel, manajemen pusat perbelanjaan, pemilik kafe/restoran, dan pemilik tempat hiburan.
Dasar pertimbangannya adalah data dari Pusat Informasi Covid-19 Kota Bandung yang menyebutkan bahwa sampai tanggal 13 Desember total kasus terkonfirmasi sebanyak 4.601 orang. hal itu membuat Kota Bandung masuk pada level kewaspadaan risiko tinggi sehingga menjadikan Kota Bandung masuk zona merah.
Baca Juga: Update Covid-19 Kota Bandung, Sepuluh Kelurahan Ini Catat Konfirmasi Aktif Tertinggi Hari Ini
Baca Juga: Update Covid-19 Kota Bandung, Kecamatan Sukajadi, Coblong, dan Antapani Sumbang Kasus Tertinggi