Budi Budiman Menjalani Sidang Perdana Rabu 16 Desember 2020 Besok, Inilah Sosok Sang Pengadilnya

- 15 Desember 2020, 17:35 WIB
Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman ditahan KPK, Jumat, 23 Oktober 2020: Wali Kota Tasikmalaya, Budi Budiman saat ini telah ditahan KPK karena telah terlibat dalam kasus suap DAK tahun anggaran 2018.
Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman ditahan KPK, Jumat, 23 Oktober 2020: Wali Kota Tasikmalaya, Budi Budiman saat ini telah ditahan KPK karena telah terlibat dalam kasus suap DAK tahun anggaran 2018. //RRI/ Eko Sulestyono/

Kemudian dakwaan kedua yakni pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Baca Juga: Grup Idola K-pop BTS, Dominasi Artis Terpopuler Versi Spotify. Inilah Daftarnya

Seperti diberitakan sebelumnya, akhirnya terjawab sudah teka teki persidangan wali kota tasikmalaya Budi Budiman yang kini telah ditahan KPK atas perkara korupsi yang merundungnya. Semula dapat kabar persidangan tersebut akan dilakukan di pengadilan tipikor Jakarta karena saksi saksi dan para pejabat yang terlibat berada di Jakarta.

Namun belakangan santer akan digelar di pengadilan tipikor Bandung karena locus delicty atau tempat kejadian perkaranya berada di Jawa Barat yakni di Kota Tasikmalaya dan Bandung.

Namun kini terjawab sudah, setelah Jaksa KPK Yoga Pratomo melimpahkan kasus korupsi wali kota tasikmalaya Budi Budiman ke pengadilan tipikor PN Bandung pada Kamis 3 Desember 2020. Pelimpahan tersebut diakui oleh Panitera Muda Tipikor PN Bandung Yuniar Rohmatullah.

Baca Juga: Rutan Bandung Terapkan Pemeriksaan Ketat Covid-19 Dan Geledah Barang

Kronologis kasus, wali kota tasikmalaya Budi Budiman kini resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mulai hari ini Jumat, 23 Oktober 2020. Budi ditahan berkaitan dengan kasus suap pengurusan dana alokasi khusus (DAK) Kota Tasikmalaya, Jawa Barat Tahun Anggaran 2018.

Sebelum ditahan, KPK pada 26 April 2019 lalu telah mengumumkan Budi Budiman sebagai tersangka dalam pengembangan kasus suap terkait pengurusan DAK. Ia diduga memberi uang total sebesar Rp 400 juta terkait dengan pengurusan DAK Tasikmalaya Tahun Anggaran 2018 kepada Yaya Purnomo mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Ditrektorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu.

Baca Juga: Jangkau Pulau Terpencil, Kimia Farma dan Badan Wakaf Al Qur'an Luncurkan Klinik Apung  

Baca Juga: Tim Pengacara Terdakwa Dadang Suganda Sebut Dakwaan KPK Tidak Lengkap, Kasusnya Bukan Tindak Pidana

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah