Perubahan jadwal tersebut memang tidak diduga sebelumnya karena pada pekan kemarin, seluruh gedung PN Bandung dan pengadila tipikor Bandung ditutup (lockdown) karena ada 15 hakim dan karyawannya terpapar Covid-19.
"Mulai Senin 7 Desember sampai 11 Desember kan PN Bandung di lockdown, nah baru buka kembali rencananya pada Senin 14 Desember 2020. Tentu saja karena tutup satu minggu mengakibatkan terjadi perubahan terhadap semuanya termasuk jadwal sidang di rubah dan kembali disesuaikan," ujarnya.
Perubahan jadwal sidang juga telah ditulis di web site PN Bandung, dalam SIPP (sistem informasi penelusuran perkara) disebutkan jadwal sidang dengan nomor perkara no 74/Pid.Sus-TPK/2020/PN Bdg. Denga jenis perkara: tindak pidana korupsi. Nama terdakwa : Budi Budiman.
Kemudian tertulis jadwal sisang hari dan tanggal sidang, yakni Rabu 16 Desember 2020, sekitar pukul 09.10 sampai selesai dengan agenda sidang perdana.
Baca Juga: Sinetron Dari Jendela SMP Menjadi Favorit Saat ini, Ini Jadwal Acara TV SCTV Minggu 13 Desember 2020
Kemudian pada kolom para pihak disebutkan Penuntut Umum Yoga Pratomo, terdakwa Budi Budiman. Penuntut umum yang dimaksud yakni jaksa KPK Yoga Pratomo yang telah melimpahkan kasus korupsi ke Pengadilan Tipikor PN Bandung pada Kamis 3 Desember 2020. Sedangkan pihak terdakwa atas nama Budi Budiman adalah Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman.
Baca Juga: Tottenham Hotspur Dampingi Antwerp ke Babak 32 Besar Liga Europa 2020-2021
Sedangkan pasal yang didakwakan kepada wali kota tasikmalaya Budi Budiman yakni pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.