Duh! Teganya Bapa Ini, Korupsi Dana Untuk Gaji Guru Honorer Sebesar Rp 414 Juta

- 11 Desember 2020, 11:02 WIB
AS, bendahara Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 2 Karawang melakukan korupsi Rp 414 juta. Kini ditahan oleh Kejari Karawang sejak Kamis 10 Desember 2020
AS, bendahara Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 2 Karawang melakukan korupsi Rp 414 juta. Kini ditahan oleh Kejari Karawang sejak Kamis 10 Desember 2020 //Cirebon Raya/ Agung Nugroho

 

DESKJABAR- AS, bendahara Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 2 Karawang (SMKN 2 Karawang) melakukan korupsi Rp 414 juta.

Dengan teganya dia mengkorupsi uang untuk guru honorer yang bersumber dari dana Biaya Operasional Sekolah (BOS).

AS untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kini ditahan pihak kejaksaan negeri karawang, Kamis 10 Desember 2020.

Baca Juga: Jadwal Acara Tawa Tawa Santai di NET TV, Jumat 11 Desember 2020

Ia diduga telah menilep uang honor guru yang bersumber dari dan BOS (biaya operasional sekolah) dan PMS (peningkatan mutu sekolah) tahun anggaran 2015 dan 2016.

Dikutip DeskJabar dari Cirebon Raya, dari hasil pemeriksaan penyidik Kejaksaan, AS telah memark up dan membuat laporan fiktif penggunaan dana BOS dan PMS.

"Seolah-olah dana tersebut dipakai untuk membayar honor guru, tapi para guru SMKN 2 tidak pernah menerima," ujar Kepala Kajari Karawang, Rohayatie, Kamis petang.

Baca Juga: Sekjen Habib Rizieq Shihab Center Tiba Tiba Saja 'Menghilang' Netizen Ramai Mempertanyakan

Menurutnya, kasus tindak pidana itu terungkap dari hasil pengembangan pemeriksaan terhadap tarsangka LS, mantan Kepsek SMKN 2 yang sudah disidang di PN Tipikor Bandung, beberapa waktu lalu.

"Dana hasil korupsi yang dinikmati tersangka AS mencapai Rp 414 juta," kata Rohayatie.

Hal itu, lanjut dia, mengacu kepada hasil audit BPKP Jawa Barat yang menyebut kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp.2,73 miliar. Sebagian uang haram dinikmati tersangka LS dan sebagain lagi oleh tersangka AS.

Baca Juga: Stray Kids dan GOT7 Turut Rayakan Ulang Tahun Shopee dalam TV Show Shopee 12.12 Birthday Sale

"Dalam persidangan tersangka LS, terungkap jika tersangka ES iikut menikmati uang korupsi dana BOS dan PMS," katanya.

Baca Juga: Arsenal Raih Nilai Sempurna 18 Poin Dari Enam Laga Fase Grup J Liga Europa

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Karawang, Danni mengatakan, tersangka ES dijerat Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UU RI nomor 31 tahun 1999, tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Tersangka terpaksa ditahan atas dasar dua alasan yakni subyektif dan objektif. Alasan subyektif karena tersangka dikhawatirkan bakal melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya.

Baca Juga: Waspada Hujan Disertai Petir Akan Mengguyur DKI Jakarta

Sementara, alasan obyektifnya untuk memudahkan pemeriksaan. Apalagi terdakwa diancam dengan hukuman di atas 5 tahun.

"Kami masih mengikuti terus perkembangan persidangan. Jika ada bukti yang mengarah kepada tersangka lainnya pasti kami tindaklanjuti," kata Danni.***Agung Nugroho/Cirebon Raya

 

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah