Fantastis! Kepala Sekolah Dasar Di Bogor Korupsi Hingga Rp 17 Miliar, Modusnya Gimana, Cek Disini

18 November 2020, 17:24 WIB
Para kepala sekolah dasar dari Bogor didakwa melakukan korupsi hingga 17 miliar // yedi supriadi

DESKJABAR- Sebanyak enam Kepala Sekolah Dasar (SD) dan guru SD serta satu orang dari unsur swasta di Kota Bogor didakwa melakukan korupsi bantuan operasional sekolah (korupsi dana BOS). Keenam orang tersebut disidangkan di Pengadilan Tipikor PN Bandung, Rabu 18 November 2020.

Ke enam terdakwa itu antara lain H Gunarto, mantan kepala sekola dasar Ciluar II Kecamatan Bogor Utara, H Basor PNS guru, ‎Dedi selaku kepala sekola dasar Negeri Gunung Batu I, M Wahyu Kepala kepala sekola dasar negeri Panaragan I Kecamatan Bogor Tengah, Subadri kepala sekola dasar negeri Bondongan Kecamatan Bogor Selatan dan Dede M Ilyas selaku kepala sekola dasar negeri Bangka III Kecamatan Bogor Timur. Dari unsur swasta, JR Risnanto dari unsur swasta. 

Jaksa dari Kejari Kota Bogor, Haryadi, yang membacakan dakwaan menjelaskan, kasus itu bermula saat 211 SD di Kota Bogor menerima dana BOS pada 2017 senilai Rp 69 miliar lebih, 2018 Rp 70 miliar lebih dan 2019 Rp 67 miliar lebih. 

Baca Juga: Penyelenggara Acara Habib Rizieq Mega Mendung Akan Dipanggil Polisi

Dari total itu, salah satunya, dana BOS digunakan untuk pengadaan naskah soal ujian. Saat itu, terdakwa JR Risnanto meminta untuk jadi rekanan untuk penyedia penggandaan naskah soal ujian sekolah dasar se-Kota Bogor 2017 senilai Rp 22 miliar lebih. 

"Saat itu, saksi Taufan Hermawan, almarhum, selaku Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Kota Bogor 2017-2020 menyampaikan pada terdakwa JR Risnanto bahwa dari harga yang nantinya akan dimuat dalam kontrak kerjasama, tidak seluruhnya dibayarkan kepada JR Risnanto melainkan akan ada potongan dengan alasan untuk operasinal sekolah," ucap Haryadi, di persidangan dengan agenda dakwaan di Pengadilan Tipikor Bandung pada PN Bandung.

Kata dia, pengadaan soal ujian ini dikoordinir oleh ‎Taufan Hermawan bersama-sama K3S tiap kecamatan. Yakni soal ujian UTS semester genap, UKK semester genap, try out I - III di semester genap. Lalu, ujian sekolah semester genap, UTS semester ganjil dan UAS semester ganjil selama 2017-2018-2019 untuk sebagian besar SD Negeri di Kota Bogor menghabiskan biaya Rp 22 miliar lebih bersumber dari APBN 2017,2018 dan 2019.

Baca Juga: Peternakan Domba Modern Ala New Zealand dan Australia Ternyata Ada Di Majalengka

"Akan tetapi, jumlah tersebut tidak seluruhnya dibayarkan kepada penyedia yakni JR Risnanto melainkan hanya Rp 12 miliar lebih. Dengan demikian terdapat selisih sebesar Rp 9,8 miliar lebih," ujar Haryadi di Ruang 1 Pengadilan Tipikor Bandung. 

Nilai selisih dari Rp 9,8 miliar itu kemudian dibagi-bagi kepada sejumlah pihak setelah disepakati oleh Taufan Hermawan selaku Ketua K3S Kota Bogor bersama para terdakwa H Gunarto, Basor, Dedi S, M Wahyu, Subadri dan Dede M Ilyas.

Dengan rincian tahun anggaran 2017-2019 yakni Taufik Hermawan menerima dan bertanggung jawab atas dana Rp 2,5 miliar lebih, Gunarto‎ sebesar Rp 399 juta lebih, H Basor sebesar Rp 236 juta lebih, Dedi S sebesar Rp 349 juta lebih, M Wahyu sebesar Rp 255 juta lebih.

Baca Juga: Minat Mobil Listrik Tinggi, Pembuat Baterai China Buka Pabrik Senilai Rp33 Triliun di Jerman

"Kemudian Subadri Rp 389 juta lebih, Dede M Ilyas Rp 349 juta lebih dan seluruh kepala sekolah yang turut mengikuti pengadaan soal yang dikoordinir pengurus K3S Kota Bogor menerima dana Rp 4 miliar lebih," ucap Haryadi. 

Untuk mengusut kasus ini, jaksa menggandeng audit Inspektorat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI. Bahwa dari anggaran yang dikeluarkan Rp 22 miliar lebih untuk pengadaan naskah soal selama 2017-2019 dikurangi penghitungan nilai wajar sebesar Rp 4,9 miliar lebih, diketahui nilai kerugian negara.

"Sehingga, hasil audit Inspektorat Jenderal Kemendikbud menentukan kerugian negara dalam pengadaan naskah soal ujian selama 2017-2019 sebesar Rp 17,1 miliar lebih. Perbuatan para terdakwa didakwa Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ucap Haryadi. **

Editor: Yedi Supriadi

Tags

Terkini

Terpopuler