4 FAKTA Terbaru Kasus Subang, Yosef Digiring ke Luar Polda Jabar, 240 Barang Bukti Diterima Kejaksaan

7 Februari 2024, 05:35 WIB
Kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang sudah dilimpahkan dari Polda Jabar ke Kejaksaan Negeri Subang pada Selasa, 6 Februari 2024. Tersangka Yosef dipindahkan ke Lapas Subang. /Kasipenkum Kejati Jabar/

DESKJABAR – Kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang yang juga dikenal dengan kasus Subang, memasuki babak baru setelah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) di Kejaksaan Negeri Subang pada Selasa tanggal 6 Februari 2024.

Pelimpahan kasus Subang tersebut dengan tersangka Yosef Hidayah dan Ramdanu atau Danu. Dari pelimpahan tersebut ada 4 fakta menarik. Yosef digiring ke luar Polda Jabar.

Baca Juga: BREAKING NEWS! Menteri Nadiem Makarim Kalah Dalam Gugatan Guru ke MA, Begini Bunyi Putusan Hakimnya

Kasus Subang yang telah menewaskan Tuti Suhartini (55) dan anaknya Amalia Mustikaratu alias Amel (23) terkuak setelah saksi danu menyerahkan diri ke Polda Jabar pada 17 Oktober 2023 didampingi kuasa hukumnya, Achmad Taufan.

Sehari kemudian atas keterangan Danu, Polda Jabar memanggil 4 orang saksi yakni Yosef Hidayah, istri mudanya, Mimin Mintarsih beserta kedua anak Mimin, Abi dan Arigi. Ke-4 saksi tersebut kemudian dinyatakan sebagai tersangka, dimana sebelumnya Polda Jabar telah menetapkan Danu sebagai tersangka.

Namun dari 5 tersangka tersebut, hanya Yosef dan Danu yang dilakukan penahanan, selebihnya dipulangkan ke rumahnya di Subang dan tidak dilakukan penahanan melainkan hanya wajib lapor.

Dengan dilakukannya pelimpahan kasus dari Polda Jabar ke Kejaksaan Negeri Subang, kasus pembunuhan ibu dan anak yang terjadi pada 18 Agustus 2021 dinihari tersebut telah memasuki babak baru.

4 Fakta Menarik Pelimpahan Kasus Subang

Dari pelimpahan kasus tersebut, ada 4 fakta menarik yang menarik dibahas yakni

1.Dilimpahkan Setelah 4 Bulan

Kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang akhirnya dilompahkan ke Kejaksaan Negeri Subang pada selasa 6 Februari 2024.

Pelimpahan dilakukan atas nama tersangka Yosef dan Danu. Pelimpahan dilakukan setelah sekitar 4 bulan sejak Polda Jabar menetapkan status tersangka kepada keduanya.

Selama penangan di Polda Jabar di antaranya telah digelar rekontruksi pada November 2023.

"Hari ini kami terima berkas lengkap atau P21 kasus Pembunuhan ibu dan anak di Jalancagak dengan 2 tersangka yakni Yosep Hidayah dan Muhammad Ramdhanu," ujar Kajari Subang, Akhmal Qodrat, dalam keterangan persnya di ruang media centre Kejari Subang, Selasa, 6 Februari 2024.

Baca Juga: PERATURANNYA Digugat Guru ke MA, Apa Itu Guru Penggerak, Syarat serta Kapan Jadwal Perekrutannya?

Hal ini dipertegas oleh Kepala Seksi Penerangan Umum (Kasipenkum) Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya. Menurutnya, berkas perkara pembunuhan ibu dan anak di Subang dengan tersangka atas nama YH dan berkas perkara atas nama RD alias D berdasarkan hasil penelitian berkas perkara dan koordinasi penyidik dan penuntut umum dinyatakan sudah lengkap (P-21) tertanggal 02 Februari 2024.

Kasusnya sudah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) di Kejaksaan Negeri Subang, pada hari Selasa tanggal 6 Februari 2024.

2.Ada 240 Barang Bukti

Kajari Subang Akhmad Qodrat mengemukakan bahwa selain menerima pelimpahan kedua tersangka atas nama Yosef dan Danu, Kejaksaan Negeri Subang sudah telah menerima ratusan pelimbahan barang bukti terkait dengan kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang.

Selain menerima pelimpahan kedua tersangka, Akhmal Qodrat juga menerima ratusan barang bukti dari kasus yang telah menyedot perhatian public secara nasional tersebut.

Menurut Qodrat, ada sekitar 240 barang bukti yang diterima pihak Kejaksaan Negeri Subang dari Polda Jabar.

Barang bukti yang diterima pihak Kejari Subang tersebut mulai dari 3 kendaraan yakni Mobil Alphard, Yaris dan Motor Vega.

"Selain itu masih banyak ratusan alat bukti lainnya, mulai dari pakaian korban hingga gayung dan ember," ujar Qodrat.

Tersangk Danu menandatangi berkas saat penyerahan kasus pembunuhan Ibu dan Anak di Subang ke Kejaskaan Negeri Subang, Selasa 6 Februari 2024.

3.Disidangkan seusai Pemilu

Qodrat mengatakan bahwa dengan telah dilimpahkannya kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang tersebut, pihaknya akan segera menyidangkan kasus tersebut di Pengadilan Negeri Subang.

"Mudah-mudahan habis Pemilu 2024 bisa secepatnya disidangkan. Para tersangka yang terlibat pembunuhan berencana yang menewaskan Ibu dan Anak di Jalancagak tersebut terancam Pasal 340 dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, serta Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP,” papar Qodrat.

Baca Juga: HARGA Tiket Whoosh Terbaru Rp 150.000, Simak Fasilitas, Ketentuan Boarding dan Cara Pembelian Tiketnya

Menurutnya, kedua tersangka diancam hukuman pidana maksimal hukuman mati, hukumn seumur hidup, dan 20 tahun kurungan penjara.

4.Yosef Dipindah ke Lapas Subang

Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahywijaya mengatakan dua berkas tersangka kasus pembunuhan Tuti dan Amel dengan atas nama tersangka YH dan RD alias D sudah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) di Kejaksaan Negeri Subang pada hari Selasa, 06 Februari 2024.

Nur menambahkan, sejalan dengan pelimpahan kasus tersebut,tersangka atas nama YH dilakukan penahanan selama 20 hari  oleh Jaksa Penuntut Umum di Lapas Subang.

Sedangkan untuk tersangka atas nama RD alis D dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Polda Jabar sejak 06 Februari 2024 hingga  25 Februari 2024.***

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Kejati Jabar jumpa pers

Tags

Terkini

Terpopuler