KASUS Subang 2021, Para Tersangka Bisa Terkena Hukuman Mati

30 Oktober 2023, 16:35 WIB
Masyarakat ramai melihat olah TKP kasus pembunuhan ibu dan anak di Jalancagak, Subang 2021, pada Selasa, 24 Oktober 2023. /Budi S Ombik/DeskJabar

DESKJABAR – Pendalaman kasus pembunuhan ibu dan anak di Jalancagak, Subang 2021, Jawa Barat, terus dilakukan tim penyidik Polda Jabar. Walau kasus ini belum sampai pengadilan, namun ada prediksi dari sudut pandang hukum, bahwa para pelaku bisa terkena hukuman mati.

 

 

Diketahui, Polda Jabar sudah menjadikan lima orang sebagai tersangka pada kasus Subang 2021 ini, yaitu D, Y, M, A, dan A. Mereka sejauh ini tinggal menunggu pengadilan, apakah terbukti atau tidak atau terlibat pada pembunuhan Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (22).

Mulai terkuaknya kasus Subang 2021 ini, berawal dari saksi D yang kemudian menjadi tersangka, menyerahkan diri lalu memberikan keterangan apa yang diketahuinya, kepada tim penyidik Polda Jabar. Dari situlah empat tersangka lain, yaitu Y, M, A dan A kemudian dijadikan tersangka pada kasus ini.

 Baca Juga: Pasca Kasus Subang 2021, Kondisi Sekolah Kini Menyedihkan, Ada Kenangan Oktober 2017

Pandangan pengacara tersangka

Adalah pengacaranya dari tersangka D, yaitu Achmad Taufan yang diwawancarai Mbak Suci, salah seorang pengamat kasus Subang yang juga YouTuber. Pada wawancara itu, Achmad Taufan menduga ada sesuatu lebih besar dibalik kasus Subang itu, lalu mengarah kepada dugaan ada pembunuhan berencana.

 

 

Achmad Taufan menduga, bahwa para pelaku pembunuhan sudah merancang atau membuat skenario, agar kasus ini tidak bisa diungkap. Tetapi harus diapresiasi bahwa Polda Jabar berniat menungkap tuntas kasus Subang 2021 ini. Diketahui, berbagai pendalaman sedang dilakukan oleh polisi.

“Kemungkinan besar tersangka lebih dari lima orang, bukan hanya pelaku, tetapi yang merencanakan dan membantu, dsb. Analisa kami sih sudah, ini pembunuhan yang sangat tidak wajar, tetapi tidak ada kejahatan yang sempurna,” ujar Achman Taufan.

Achmad Taufan tidak meyakini bahwa latar belakang kasus Subang hanya sekedar urusan dana BOS (bantuan operasional sekolah). “Mungkin ada dana lebih besar, mungkin sudah dihimpun dan mau dibagi-bagi, tetapi tiba-tiba terjadi konflik, dll,” katanya.

Achmad Taufan mengatakan, ada Pasal 340 (KUHP) tentang pembunuhan berencana, dimana pelaku bisa terkena hukuman mati, seumur hidup, penjara maksimal 20 tahun, dsb. Khusus kliennya, yaitu D walau bagian dari pelaku, tetapi diyakini tidak akan masuk kedalam motif, sebab hanya menjalankan perintah dari tersangka lainnya.

“Mungkin D bisa dikenakan hukuman serendah-rendahnya karena menjadi justice collabolator. Tetapi kita harus menjunjung soal hukum, dan pembuktian nanti pada persidangan,” ucap Achmad Taufan, pada YouTube MISTERI MBAK SUCI, [EKSKLUSIF] BANG TAUFAN : DIDUGA PELAKU LEBIH DARI 5 ORANG DAN ADA DANA BESAR DIBALIK RAJAPATI INI, Senin, 30 Oktober 2023.

Soal tersangka D

Soal keterangan tersangka D, yang menyebut-nyebut soal ada banpol yang menyuruh menguras dan membersihkan bak mandi pada 19 Agustus 2021, atau sehari setelah kejadian pembunuhan. Menurut Achmad Taufan, bahwa soal ini, ada informasi Polda Jabar pun sedang mengusut soal ini.

“Yang dipertanyakan, ada apa banpol itu datang ke TKP ? dan menyuruh menguras bak mandi itu tujuannya apa ? Apakah ada indikasi menghilangkan bukti ataukah justru membuat D menjadi bau amis darah, lalu tercium anjing pelacak ? Ini yang kita belum mengetahuinya,” ujar Achmad Taufan.

Baca Juga: Kasus Subang 2021, Terkuak, Mobil Yaris tidak Ada di Garasi Malam Menjelang Kejadian

Sorenya, ada salah seorang tersangka lain berikut keluarganya, juga yang ketika itu masih saksi, datang hanya untuk mengambil kucing. Yang menjadi pertanyaan, mengapa hanya mengambil kucing harus dilakukan ramai-ramai ?

Lain halnya tersangka lainnya, yaitu Y, M, A, dan A memperoleh pengacara lain, yaitu Rohman Hidayat. Baru-baru ini, Rohman Hidayat mengatakan, keempat tersangka yang merupakan kliennya itu, membantah terlibat kasus pembunuhan itu. Diketahui, Y adalah suami Tuti dan ayah Amalia, M adalah istri kedua Y, serta A dan A adalah anak M. ***

 

Editor: Kodar Solihat

Sumber: YouTube MISTERI MBAK SUCI

Tags

Terkini

Terpopuler