HUT ke-63 Kejaksaan, GMNI Beri Kado Berisi Tikus Tuntut Tetapkan Tersangka Kasus Revitalisasi Taman Pramuka

21 Juli 2023, 17:58 WIB
Salah satu mahasiswa GMNI sedang menyampaikan aspirasinya dalam aksi unjuk rasa depan Gedung Kejati Jabar, di Jalan RE. Martadinata, Jumat, 21 Juli 2023. /

 

DESKJABAR - Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Bandung berbondong-bondong mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Jumat, 21 Juli 2023.

Kedatangan mereka salahsatunya untuk mengucapkan selamat kepada Kejaksaan di hari jadinya (HUT) yang ke 63.

Di hari Kejaksaan yang ke-63, mereka juga membawa kado hadiah untuk kejaksaan, terutama untuk Kejati Jawa Barat.

Terpantau, hadiah dari para mahasiswa GMNI ini terbungkus kardus kecil berwarna cokelat.

BACA JUGA : Jelang Hari Bhakti Adhyaksa, Kejati Jabar Didemo Mahasiswa, Menyoal Penanganan Kasus Korupsi yang Mandeg

"Dalam memperingati hari bakti Adiyaksa atau HUT Kejaksaan yang ke-63, kami GMNI Bandung mengucapkan selamat hari HUT Kejaksaan," kata Ketua GMNI Cabang Bandung, Ariel Anggrawan Ortega, Ketua Cabang GMNI Bandung dihadapan para wartawan, Jumat, 21 Juli 2023.

Salah satu mahasiswa membawa dus berwarna cokelat tersebut maju ke depan pintu gerbang Kejaksaan dan mulai membuka dus tersebut.

Kado Tikus

Ternyata keluar puluhan tikus-tikus kecil berwarna putih. Sontak, tikus tersebut berlarian kesana kemari di depan gedung Kejati Jabar tersebut.

Beberapa diantaranya berlarian disamping sepatu para polisi yang sedang melakukan penjagaan.

"Ini hadiah dari kami untuk Kejaksaan di hari jadi yang ke-63 ini," kata Ariel.

BACA JUGA : Penyerahan Uang 14 M Titipan Perkara Korupsi, Bikin Ngiler Saat Dipamerkan di Depan Meja Aula Kejari Bandung

Mereka juga menuliskan spanduk kecil yang dipasang didasar depan gedung; "SELAMAT DATANG DI SARANG KORUPTOR," demikian tulisan tersebut.

Ariel mengatakan, hadiah ini adalah simbol berupa kritik dan dorongan kepada Kejati Jawa Barat agar segera menyelesaikan berbagai kasus yang mandeg.

Tuntutan untuk Kasus Revitalisasi Taman Pramuka

Salahsatu kasus yang mereka tuntut untuk segera di selesaikan adalah, kasus dari revitalisasi taman Pramuka yang sudah berjalan 1 tahun lebih tidak juga ada ujung pangkalnya.

"Sejak ditetapkannya kasus ini (revitalisasi taman Pramuka) pada 28 Juni 2022, naik ke tingkat penyidikan, kami lihat kasus ini semakin larut dan tidak jelas. Kami jadi bertanya, ada apa ini sebetulnya. Kenapa sampai berjalan 1 tahun tidak juga ada tersangka?," tanya Ariel.

BACA JUGA :Korupsi Wali Kota, Pegiat Antikorupsi:Uang Haram ke Pejabat, Birokrat, Pengusaha dan Politisi Sudah Nggak Aneh

"Apa penyebab mandegnya kasus tersebut? Kami datang kesini memberi kekuatan kepada Kejaksaan Tinggi, apabila ada pihak pihak yang menganggu kasus tersebut agar kemudian bisa segera mengumumkan proses kasus tersebut, karena ini sudah 1 tahun lebih dan masyarakat juga. Kami berharap kepengurusan kasus ini bisa terang benderang," kata Ariel menambahkan.

Kemudian, Ariel menjelaskan seperti dikutip dari sejumlah media online, kerugian negara dari kasus revitalisasi taman Pramuka ini mencapai Rp 6,5 miliar dengan rincian;

2017 - Rp 2,5 miliar
2018 - Rp 2,5 miliar
2020 - Rp 1,5 miliar

"Tapi, pihak Kejati Jabar mengirimkan balasan katanya masih menghitung total kerugian negara. Apa sebenarnya yang mandeg dari kasus tersebut sampai berlarut-larut, belum juga ada tersangka," tegasnya.

Sementara dalam unjuk rasa tersebut juga turut hadir turun ke lapangan secara langsung, Kasipenkum Kejati Jabar l, Sutan SP.

Sutan menegaskan bahwa penanganan kasus revitalisasi taman Pramuka masih sedang dilakukan. Dan, Sutan pun mengiyakan jika memang belum ada tersangka dalam kasus ini.

"Kami masih terus berjalan menangani kasus ini, masih kami terus tangani. Sementara ini, perhitungan kerugian negara masih sedang dihitung oleh BPK," jawabnya.*

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: liputan

Tags

Terkini

Terpopuler