Ketua DPRD Diduga Menerima Uang Haram dari Korupsi Proyek di Dishub Kota Bandung

17 Juli 2023, 18:36 WIB
Empat orang saksi dihadirkan dalam sidang kasus korupsi suap di Dishub Kota Bandung pada Senin 17 Juli 2023 di Pengadilan Tipikor Bandung /deskjabar



DESKJABAR - Persidangan kasus korupsi suap di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung semakin melebar kemana mana. Hal tersebut terungkap dari keterangan beberapa saksi yang dihadirkan di persidangan dengan terdakwa penyuap Walikota Bandung nonaktif Yana Mulyana.

Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, sejak Senin pekan kemarin dan Senin hari ini dihadirkan beberapa saksi salah satunya Asep Gunawan yang menyebut adanya aliran dana ke Ketua DPRD Kota Bandung dari uang haram yang berasal dari pengusaha.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung tersebut, dijelaskan dari mana asal uang yang diberikan Teddy Rusmawan serta siapa saja yang berperan sehingga uang sampai ke Ketua DPRD Kota Bandung.

Baca Juga: Kasus Suap Wali Kota Bandung, Dishub Diduga Pungut 5 Persen dari Bidang-bidang untuk Fee ke Pejabat, dll

Kesaksian Asep Gunawan tersebut dihadirkan untuk terdakwa Sony Setiadi sebagai Direktur PT SMA, Andreas dan Benny dari PT CIFO sebagai penyuap proyek pengadaan CCTV dan jaringan internet atau ISP, program Bandung Smart City.

Didepan hakim Herra Kartiningsih saat menerima pernyataan dari jaksa KPK, Asep menjelaskan bahwa dirinya mendapat titipan amplop berisi uang dari Manajer PT SMA Andreas Guntoro.

Titipan tersebut ditujukan ke Khairur Rijal yang saat ini selaku sekretaris dinas Perhubungan Kota Bandung yang kini menjadi tersangka suap.

Setelah itu, dirinya mendapatkan perintah dari Khairur Rijal untuk memberikan beberapa sejumlah uang itu pada Kadishub Dadang Darmawan, dan Ketua DPRD Kota Bandung.

"(Uang diberikan) Beberapa kali ke pak Dadang Kadis perhubungan hari Kamis, 13 April (2023) jumlahnya tidak tahu yang mengantar bukan saya," ujar Asep.

Kemudian uang itu diantarkan oleh petugas Dishub Kota Bandung yang dekat dengan Khairur Rijal. Asep justru ditugaskan Khairur Rijal untuk mengantar istrinya.

"Waktu itu saya disuruh antar, tapi karena saya harus jemput Ibu Rini (istri Khairur Rijal) jadi yang mengantar operator Sandi yang sedang sedang bertugas saat itu, diberikan kepada Wanda ajudan Kadis," jelasnya.

Setelah itu, Asep mengatakan, uang juga diberikan pada Ketua DPRD Kota Bandung, Teddy Rusmawan. Namun, uang diberikan tidak langsung, melainkan melalui ajudan dari. Namun, dirinya saat itu sedang tidak bertugas.

Baca Juga: Kasus Suap Wali Kota Bandung, Dishub Diduga Pungut 5 Persen dari Bidang-bidang untuk Fee ke Pejabat, dll

"14 April (2023) Jumat pagi saya diperintahkan untuk mengantar amplop Pak Orcid, ajudan pak ketua dewan Teddy, tapi saya harus antar berkas ke Gedebage jadi operator yang bertugas Robby akhirnya dia yang antar," katanya.

Jaksa Penuntut KPK kemudian menanyakan soal adakah perintah Khairur Rijal untuk memberikan uang pada Wali Kota Yana Mulyana dan beberapa pejabat lainnya di Pemkot Bandung. Asep menjawab, tidak ada perintah itu.

"Tidak, (tindak ada perintah memberikan uang ke Yana Mulyana dan pejabat Pemkot Bandung)," kata dia.

Untuk diketahui, dalam kasus korupsi Bandung Smart City tiga orang dari pihak swasta telah didakwa melakukan suap terhadap Wali Kota Bandung Yana Mulyana, Sekdis Dishub Kota Bandung, Khairur Rijal, dan Kadishub Kota Bandung, Dadang Darmawan.

Adapun tiga orang terdakwa ini yaitu, Sony Setiadi selaku Direktur Utama PT Citra Jelajah Informatika (PT CIFO), Benny selaku Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (PT SMA), dan Andreas Guntoro selaku Vertical Solution Manager PT Sarana Mitra Adiguna.

Jaksa Penuntut KPK menyatakan, perbuatan tiga orang terdakwa ini melanggar tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kemudian, perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***

Editor: Yedi Supriadi

Tags

Terkini

Terpopuler