Bupati Indramayu Nina Agustina akan Dipanggil ke Persidangan Kasus Korupsi BPR Karya Remaja

6 Juni 2023, 08:02 WIB
Bupati Indramayu Nina Agustina akan dipanggil sebagai saksi dalam kasus korupsi BPR Karya Remaja Indramayu yang disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung /Kabar Cirebon/

DESKJABAR - Kasus Korupsi BPR Karya Remaja Indramayu sudah masuk pada tahan persidangan, sidangnya digelar tiap hari Rabu di Pengadilan Tipikor Bandung. Persidangan selanjutnya rencana akan memanggil Bupati Indramayu Nina Agustina.

Pemanggilan Bupati Indramayu itu terungkap pada sidang pekan kemarin, kasus korupsi BPR Karya Remaja Indramayu tersebut muncul nama Bupati Indramayu Nina Agustina untuk dihadirkan di persidangan.

Persidangan kasus BPR Karya Remaja Indramayu tersebut akan kembali digelar pada Rabu 7 Juni 2023. Namun belum bisa dipastikan apakah Nina Agustina akan dipanggil besok atau pada sidang selanjutnya, namun yang jelas pemanggilan sudah akan dilakukan.

Baca Juga: KEJATI JABAR : Korupsi 30 Miliar di BPR Karya Remaja Indramayu Seret 2 Tersangka, Salah Satunya Pejabat Bank

Seperti diketahui kasus korupsi BPR Karya Rema Indramayu ini menelan kerugian cukup besar yakni Rp 30 miliar, dalam kasus itu Direktur Utama BPR Karya Remaja Indramayu Sugiyanto dan Dadan Hamdan sebagai debitur menjadi terdakwa.

Dalam kasus korupsi BPR ini banyak pejabat yang diduga terlibat untuk memuluskan mencurian uang negara tersebut.

Beberapa pejabat Indramayu yang dihadirkan dipersidangan untuk menjadi saksi seperti Kabag Perekonomian Kabupaten Indramayu Iing Kuswara, Arief (Inspektorat), Darma (Dewan Pengawas BPR Karya Remaja).

Persidangan yang dipimpin oleh hakim Dodong Iman Rusdani tersebut saksi inspektorat dicecar oleh majelis hakim soal peran saksi sebagai dewan pengawas.

Karena bagaimanapun inspetorat berperan sentral karena mengetahui soal pemberian kredit dari BPR yang tidak sesuai.

"Selaku dewan pengawas apa yang telah dilakukan," ujar hakim.
Saksi hanya menjawab bahwa dirinya telah melakukan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Saksi dan terdakwa pun menyinggung adanya peran bupati karena bagaimanapun BPR tersebut adalah milik pemerintah daerah.

Sehingga diperlukan keterangan dari Bupati Nina Agustina ke persidangan. Dan hal itu dipersidangan telah terungka baik dari jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) maupun dari majelis hakim.

Atas dasar itulah, JPU akan melayangkan surat pemanggilan.
"Kami akan layangkan surat pemanggilan kepada Bupati Indramayu," ujar Jaksa Penuntut Umum Arnol dipersidangan.

Baca Juga: KASUS KORUPSI: Kejati Jabar Tahan 2 Tersangka Korupsi BPR Karya Remaja Indramayu, Kerugian Rp 34 Miliar

Menurutnya dalam persidangan disebutkan keterangannya sangat diperlukan untuk membuat jelas perkara kasus korupsi ini karena bupati merupakan pemilik modal di BPR Karya Remaja Indramayu.

Hal yang sama juga dikatakan oleh hakim bahwa bupati merupakan pemilik modal sehingga perlu diminta keterangannya demi terang benderangnya perkara ini.

Dua tersangka kasus korupsi yaitu Direktur BPR Karya Remaja Indramayu dan debiturnya saat berada di Kejati Jabar, di Jalan L.L Martadinata, Kota Bandung pada Selasa 6 Desember 2022. /Pikiran Rakyat/Mochammad Iqbal Maulud

Seperti diketahui Kejati Jabar melakukan pengusutan kasus korupsi di BPR Karya Remaja Indramayu, Sugianto selaku Direktur Utama BPR Karya Remaja Indramayu dan Dadan Hamdani selaku debitur ditetapkan jadi tersangka dan kini jadi terdakwa.

Mereka didakwa melawan hukum melakukan pencairan dana untuk kredit yang diajukan Dadan Hamdani selaku Debitur yang tidak sesuai dengan ketentuan perkreditan antara lain menggunakan identitas fiktif, agunan fiktif dan lain-lain.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Jaswita, BUMD Pemprov Jabar, Pegiat Antikorupsi Serahkan Satu Bundel Data ke Kejati Jabar

Kasus BPR Karya Remaja Indramayu ini merugikan keuangan negara lebih dari Rp. 30.000.000.000,- (tiga puluh miliar rupiah), Kejaksaan Tinggi Jawa Barat tetap akan mengembangkan perkara ini dan melakukan upaya memulihkan kerugian keuangan negara akibat dari perbuatan para tersangka.

Kedua tersangka melanggar Pasal 2, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Editor: Yedi Supriadi

Tags

Terkini

Terpopuler