Anne Ratna Mustika Beri Jawaban Menohok Usai Dilaporkan Korupsi ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat

18 Mei 2023, 07:09 WIB
Anne Ratna Mustika, Bupati Purwakarta yang dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) terkait dugaan gratifikasi dan korupsi /WA

DESKJABAR - Anne Ratna Mustika, bupati Purwakarta, akhirnya buka suara terkait dirinya dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) atas tuduhan melakukan gratifikasi dan korupsi oleh Masyarakat Peduli Birokrasi Bersih (MPBB) Purwakarta beberapa hari lalu.

Ambu Anne Ratna pun membantah semua tuduhan itu, bahkan mantan istri Dedi Mulyadi tersebut menyebut, "emang nya saya tidak mampu," ujar Bupati Purwakarta saat memberikan kepada wartawan, Kamis 17 Mei 2023 kemarin di Kantor Bupati Purwakarta.

Namun Bupati Anne Ratna mengaku memang ada peristiwa tersebut dan memang pebagian sarung, mukena dan baju koko itu dibagikan menjelang Lebaran Idul Fitri 2023.

Baca Juga: PEMBAYARAN UGR Tol Getaci Murudul di Mei dan Juni, Apakah Ada Kepanikan karena Proyek akan Dievaluasi Jokowi?

Kemudian bupati yang juga dijuluki Neng Anne ini juga saat ditanya wartawan apakah siap diperiksa atau dipanggil penyidik Kejati Jabar terkait laporan ini, dia menjawab sebagai warga negara yang baik akan mengikuti proses hukum sesuai aturan yang berlaku.

 

Pernyataan Lengkap Anne Soal Tuduhan Korupsi

Baca Juga: PEMBAYARAN UGR Tol Getaci Murudul di Mei dan Juni, Apakah Ada Kepanikan karena Proyek akan Dievaluasi Jokowi?

Dalam kesempatan diwawancari oleh wartawan, Anne membeberkan kronologi pemberian hampers yang dilakukannya. "Masing masing itu digunakan untuk pemberian sarung, sarung didistribusikan untuk guru ngaji dan sebagian masyarakat," ujarnya.

Menurut dia, bahwa memang untuk pemberian hampers itu tidak berasal dari anggaran APBD karena tidak ada diperencanaan anggaran APBD Purwakarta untuk hampers, baju koko, sarung dan mukena.

Kemudian ketika ditanya wartawan soal laporan ke Kejati Jabar, dituduhkan bahwa Ambu menerima gratifikasi, atau memberi dan menyalurkan hampers sebagai bentuk gratifikasi? Atau menerima gratifikasi dari perusahaan dan membagikannya ke keluarga di Cianjur.

Neng Anne langsung secara spontan menyebutkan, "Engaklah, emang saya tidak mampu".
Kemudian Anne pun menjelaskan bahwa pertama mukena dan koko itu dibeli sendiri, dia mengklaim ada bukti dan kwitansi pembelian itu adalah dari uang pribadi.

Namun meski begitu Anne mengakui untuk sarung dengan satu merek itu memang menggunakan anggaran infaq sodakoh tiap OPD yang dikelola nya masing masing karena sarung itu sendiri dibagikan kepada marbot, ustad dan guru ngaji dan sebagian masyarakat.

Ketika ditanya wartawan, artinya membantah gratifikasi pihak tertentu? Anne dengan tegas, saya tidak menerima dari pihak swasta atau dari pihak manapun, yang dibagikan itu murni dari infaq berdasarkan peraturan bupati.

Baca Juga: Lanjutan Sidang Kasus Jalan Keboncau-Kudangwangi Sumedang, Diduga Ada Saksi Berbohong Dipersidangan

"Saya tegaskan lagi, uang dari infaq itu untuk sarung saja, koko dan mukena pake uang pribadi saya membelinya, kita siapkan alat buktinya," ujarnya.

Anne pun mengaku bahwa dirinya siap memberikan keterangan atas laporan dari MPBB ke Kejati Jabar tersebut untuk menjelaskan duduk permasalahannya.

"Saya warga negara yang baik tentu saja akan menaati dan menghormati proses ini," ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut Anne tidak menjelaskan soal aliran dana atau rekening yang disebutkan dalam laporan yang diajukan Rinto Wardana ke Kejati Jabar.

 

Baca Juga: PEMBAYARAN UGR Tol Getaci Murudul di Mei dan Juni, Apakah Ada Kepanikan karena Proyek akan Dievaluasi Jokowi?

Rinto sendiri sebagai pengacara senior telah mempunyai bukti bukti yang cukup untuk menyeret Anne atas tuduhan dugaan korupsi dan gratifikasi tersebut.

Terlebih dirinya sudah menelusuri dan mencari tahu mengenai aliran dana yang dibelikan untuk pembelian hampers, kado yang berisi mukena, baju koko dan sarung tersebut.

Surat resmi pelaporan atas dugaan gratifikasi dan korupsi dilakukan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika Ist.

Bahkan rekening bank tempat uang yang digunakan untuk pembelian dan juga rekening penerima uang untuk pembelian barang barang tersebut sudah didapatkan bahwa sudah didapatkan pengakuan dari pemilik rekeningnya mengenai adanya pembelian barang dari Pemerintah Kabupaten Purwakarta.

Bukti lain pun telah diberikan kepada Kejati Jabar oleh si pelapor Rinto Wardana sehingga dia pun meminta Kejati Jabar untuk segera melakukan pengusutan kasus ini.***

Editor: Yedi Supriadi

Tags

Terkini

Terpopuler