Kejaksaan Kabupaten Bandung Jebloskan Kades Mekarwangi Lembang ke Penjara Jelekong, Ini Kasus yang Menjeratnya

24 November 2022, 18:53 WIB
Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung menahan YS, Kepala Desa Mekarwangi Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat pada Kamis 24 November 2022 /Kejari Kabupaten Bandung

DESKJABAR- Kepala Desa Mekarwangi Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat dijebloskan ke Penjara pada Kamis 24 November 2022 oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung.

Kades Mekarwangi berinisial YS diduga melakukan penyalahgunaan wewenang terhadap pengelolaan aset desa Mekarwangi Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung Sugeng Sumarno menyatakan terdakwa dijerat pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) Undang Undang Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Cristiano Ronaldo Fokus Pada Laga Portugal vs Ghana di Piala Dunia 2022, Ketimbang Kasus di Manchester United

Dijelaskan Sugeng Sumarno tersangka YS merupakan Kepala Desa Mekarwangi Kec. Lembang Kabupaten Bandung Barat periode 2019-2025.

Kronologis kasus dan peran YS dalam kasus tersebut yakni pada 07 Mei 2021 selaku Kepala Desa telah menggandaikan sertifikat tanah milik Desa Mekarwangi yang diatas berdiri kantor desa Mekarwangi, sertifikat Nomor 1324 berada di blok Sindang waras atas nama EDI Permadi, CS dengan luas 2.500m2 untuk kepentingan peminjaman uang sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) kepada Christ Firman.

Kemudian peminjaman uang tersebut didasari perjanjian pada tanggal 07 Mei 2021 dengan jatuh tempo hingga bulan Desember 2021. Adapun uang tersebut dipergunakan tersangka untuk kepentingan pribadinya, dan sertifikat tersebut masih dalam penguasaan Christ Firman.

Baca Juga: Jadwal dan Prediksi Uruguay VS Korea Selatan Piala Dunia 2022 Qatar Grup H Malam Ini, Skor Akhir 2-1?

Tanah desa tersebut merupakan hibah dari Ahli Waris R.H. Maman Abdul Rahman yang diserahkan oleh Edi Permadi, selaku kuasa waris kepada pemerintah Desa Mekarwangi, Kecamatan Lembang pada tanggal 08 Februari 2012.

Hal tersebut diperkuat dengan dibuat surat Pernyataan dari ahli waris kepada Kepala Desa mekarwangi yang ditandatangani oleh ahli waris dan Kepala Desa Mekarwangi, yang pada saat ini digunakan dan telah berdiri kantor Desa Mekarwangi dan telah terdaftar menjadi daftar inventasris Desa.

Berdasarkan Perhitungan dari BPN Kab. Bandung Barat harga nilai pasaran tanah tersebut Rp. 2.000.000,- per meter.

Baca Juga: 4 Makhluk Mitologi yang Dikenal dalam Ajaran Agama Islam, Dajjal Makhluk Mengerikan yang Muncul di Hari Kiamat

Baca Juga: UPDATE, Daftar Kartu Prakerja Gelombang 48 Dibuka? Simak Selengkapnya Cara dan Syarat Daftar Prakerja!

Menurut Sugeng Sumarno, tersangka dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, Nomor Print : T-01/O.2.19/F.1/11/2022 tanggal 24 November 2022 untuk penahanan selama 20 (dua puluh hari) di LP Narkotika Klas IIA Jelekong.***

Editor: Yedi Supriadi

Tags

Terkini

Terpopuler