Ratusan Mahasiswa IPB University Korban Pinjol, Kerugian Akibat Ulah Pinjol Ilegal Tembus Rp 117,5 Triliun

16 November 2022, 17:55 WIB
311 mahasiwa IPB University alami kerugian Rp 2,1 miliar akibat ulah pinjol ilegal. OJK mencatat kerugian akibat pinjol dalam sepuluh tahun terakhir tembus Rp 117,5 triliun /Antara/

DESKJABAR – Kabar terbaru bahwa sebanyak 311 mahasiswa IPB University Bogor menjadi korban pinjol illegal dengan total kerugian mencapai Rp 2,1 miliar.

Polisi saat ini tengah memburu pelaku seorang perempuan berinisial SAN yang telah menjalankan modus penipuan terhadap 311 mahasiswa IPB University.

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mencatat bahwa nilai kerugian akibat ulah pinjol illegal di tanah air sudah tembus Rp 117,5 triliun selama sepuluh tahun terakhir.

Nilai kerugian akibat ulah pinjol illegal tersebut hampir setara dengan 4 kali lipat APBD Provinsi Jawa Barat tahun 2022 sebesar Rp 32,10 triliun.

Baca Juga: 311 Mahasiswa IPB University Jadi Korban Pinjol, OJK Tutup 105 Pinjol Ilegal dan Buka Warung Pengaduan

Hal itu dikemukakan Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L. Tobing seperti dikutip dari laman ojk.go.id.

Menurutnya, kerugian nyata yang dialami masyarakat akibat ulah pinjol illegal adalah bunganya yang tinggi, fee tinggi, denda tinggi, namun jangka waktu cicilan sangat pendek.

Tongam menambahkan, SWI pada September 2022 kembali menemukan 18 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin dan 105 pinjol ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat.

Dikemukakan bahwa segala upaya pencegahan dan penanganan terhadap penawaran investasi ilegal dan pinjol ilegal dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh anggota SWI dari 12 Kementerian/Lembaga.

“SWI kemudian melakukan pemblokiran terhadap situs/website/aplikasi dan menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Tongam.

Baca Juga: WOW, Amanda Manopo Habis 250 Juta Buat GoFood, Simak Cara Mengecek Total Transaksi Gojek Biar Gak Boros

"Setiap entitas yang dihentikan kegiatannya oleh SWI diperintahkan untuk mengembalikan kerugian masyarakat,” tambahnya.

Seperti diketahui, polisi mengaku telah menerima laporan kasus tentang 311 mahasiswa IPB University yang menjadi korban pinjol illegal dengan kerugian mencapai Rp 2,1 miliar.

Hal itu dikemukakan Wakapolresta Bogor kota, AKBP Ferdy Irawan. Menurutnya, polisi sendiri saat ini tengah memburu seorang pelaku perempuan SAN yang diduga telah melakukan penipuan.

Sementara itu, Tongam menambahkan, untuk  membantu penanganan kasus pinjol ilegal ini, sejak September 2022  SWI kembali membuka warung pengaduan yang dinamakan Warung Waspada Pinjol.

Baca Juga: Cuaca Dingin Nih, Wisata Kulineran di Bogor Yuk! 5 Tempat Toge Goreng Legendaris, Murah Meriah, Rasa Bintang 5

Warung Waspada Pinjol ini dibuka untuk penerimaan pengaduan dan konsultasi masyarakat terkait pinjaman online ilegal.

Tongam meminta agar masyarakat yang merasa dirugikan atau hendak melakukan pengaduan terkait pinjaman online ilegal dapat mendatangi Warung Waspada Pinjol.

Warung pengaduan ini berada di The Gade Coffee and Gold Kebon Sirih, Jakarta Pusat, yang dibuka setiap pekan kedua dan keempat setiap bulannya selama pukul 09.00-11.00 WIB. ***

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: ojk.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler