UMK dan UMP Jabar Tahun 2023 Dipastikan Naik: Berapa Persen? Ini Prediksinya

15 November 2022, 19:59 WIB
Upah Minimum Kabupaten atau Kota (UMK) dan Upah Minimum Provinsi (UMP) di Jawa Barat (Jabar) tahun 2023 dipastikan akan mengalami kenaikan. / Miju/Pixabay/

DESKJABAR - Tahun 2023, Upah Minimum Kabupaten atau Kota (UMK) dan Upah Minimum Provinsi (UMP) di Jawa Barat (Jabar) dipastikan akan naik.

Bahwa UMK dan UMP Jabar 2023 dipastikan akan naik, sejalan dengan pernyataan Menaker Ida Fauziyah yang beberapa waktu lalu mengatakan, secara umum UMK dan UMP akan naik.

Menaker Ida Fauziyah saat audensi dengan DPR mengungkapkan, di Indonesia setiap tahunnya UMK dan UMP cenderung selalu naik.

Landasan dalam menentukan UMK dan UMP serta berapa kenaikannya adalah Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Baca Juga: Gaji PNS Akan Naik di Awal 2023? Ini Daftar Gaji PNS Sesuai Golongan dan Masa Kerja

Menurut Menaker, upah minimum dihitung dengan menggunakan formula tertentu, di mana di dalamnya memuat variabel pertumbuhan ekonomi atau inflasi.

"Melihat indikatornya, sebenarnya sudah dapat dilihat bahwa upah minimum tahun 2023 relatif akan lebih tinggi dibandingkan dengan upah minimum tahun 2022," kata Menaker.

Ida Fauziyah mengungkapkan, perhitungan UMK dan UMP memakai setidaknya 20 jenis data dan indikator yang bersumber dari Badan Pusat Statistik (BPS). Data dan indikator itu, menjadi basis perhitungan

Selain itu, dalam penetapan UMP dan UMK tahun 2023 telah dilakukan dengan menyerap aspirasi sesuai dengan PP 36 Tahun 2021, di mana Dewan Pengupahan yang memberikan masukan.

"Masukan yang kami peroleh dari Dewan Pengupahan, upah minimum dengan dasar PP 36 2021 dipandang tidak adil. Kemudian yang berikutnya masukannya adalah perlu kepastian hukum atas gugatan upah minimum Tahun 2022 di beberapa wilayah," papar Menaker.

Baca Juga: KABAR GEMBIRA TOL GETACI, PT Waskita Karya Tegaskan Proses Pembangunan Terus Berjalan: INI DAFTAR DESA DILALUI

Masukan lainnya yang menjadi pertimbangan, adalah dari para pengusaha seperti Kamar Dagang dan Industri (Kadin) yang mengusulkan agar upah minimum masih mengacu PP 36/2021 aturan turunan dari UU Cipta Kerja.

Namun begitu, berapa besaran UMK dan UMP 2023 baik di kabupaten, kota atau provinsi, nantinya akan ditentukan oleh Bupati/Wali Kota dan Gubernur masing-masing daerah.

Sebelum memprediksi berapa kenaikan UMK kabupaten dan kota di tahun 2023, sebagai informasi UMP Jabar di tahun 2022 adalah Rp 1.841.487.

Masih di tahun 2022, UMK tertinggi di Jabar dipegang Kota Bekasi yakni Rp 4.816.921,17 diusul Kabupaten Karawang Rp 4.798.312,00 dan Kabupaten Bekasi Rp 4.791.843,90.

Di luar Kota dan Kabupaten Bekasi serta Kabupaten Karawang, UMK kabupaten lainnya di Jabar berkisar antara Rp 1.852.099,52 (Kota Banjar atau yang terendah), hingga Rp Rp 2.304.943,51 (Kota Cirebon).

Lantas berapa besaran kenaikan UMK di tahun 2023? Jumlah pastinya memang belum diketahui, masing-masing kepala daerah masih membahas sebelum menetapkannya.

Jika berkaca pada kebiasaan sebelumnya, penentuan UMK dan UMP 2023 akan dilakukan dalam waktu dekat ini. Karena biasanya dilakukan serentak di bulan November setiap tahunnya.

Baca Juga: Ada Lowongan Kerja di Pemkot Bandung, Dibutuhkan Ribuan Pegawai: Ini Cara Daftar dan Persyaratan

Sebagai gambaran berapa kenaikan UMK-UMP di tahun 2023, berikut ini data upah minimum kota/kabupaten di Jawa Barat untuk tahun 2022:

UMK tahun 2022 Kota Bekasi Rp 4.816.921,17
UMK tahun 2022 Kabupaten Karawang Rp 4.798.312,00
UMK tahun 2022 Kabupaten Bekasi Rp 4.791.843,90
UMK tahun 2022 Kota Depok Rp 4.377.231,93
UMK tahun 2022 Kota Bogor Rp 4.330.249,57
UMK tahun 2022 Kabupaten Bogor Rp 4.217.206,00
UMK tahun 2022 Kabupaten Purwakarta Rp 4.173.568,61
UMK tahun 2022 Kota Bandung Rp 3.774.860,78
UMK tahun 2022 Kota Cimahi Rp 3.272.668,50
UMK tahun 2022 Kabupaten Bandung Barat Rp 3.248.283,28
UMK tahun 2022 Kabupaten Sumedang Rp 3.241.929,67
UMK tahun 2022 Kabupaten Bandung Rp 3.241.929,67
UMK tahun 2022 Kabupaten Sukabumi Rp 3.125.444,72
UMK tahun 2022 Kabupaten Sumedang Rp 3.064.218,08
UMK tahun 2022 Kabupaten Cianjur Rp 2.699.814,40
UMK tahun 2022 Kota Sukabumi Rp 2.562.434,01

Baca Juga: Ini Dia 5 Wakil Indonesia akan Berlaga di BWF World Tour Finals 2022 Bangkok, Berpeluang Tambah 1 Wakil Lagi
UMK tahun 2022 Kabupaten Indramayu Rp 2.391.567,15
UMK tahun 2022 Kota Tasikmalaya Rp 2.363.389,67
UMK tahun 2022 Kabupaten Tasikmalaya Rp 2.326.772,46
UMK tahun 2022 Kota Cirebon Rp 2.304.943,51 21
UMK tahun 2022 Kabupaten Cirebon Rp 2.279.982,77
UMK tahun 2022 Kabupaten Majalengka Rp 2.027.619,04
UMK tahun 2022 Kabupaten Garut Rp 1.975.220,92 24
UMK tahun 2022 Kabupaten Kuningan Rp 1.908.102,17
UMK tahun 2022 Kabupaten Ciamis Rp 1.897.867,14
UMK tahun 2022 Kabupaten Pangandaran Rp 1.884.364,08 27
UMK tahun 2022 Kota Banjar Rp 1.852.099,52

Itulah informasi UMK di Jawal Barat pada tahun 2022. Tahun 2023 meski belum diketahui berapa persen kenaikannya, UMK diprediksi akan naik.***

Editor: Zair Mahesa

Sumber: kemenaker.go.id disnakertrans.jabarprov.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler