DESKJABAR – Baru-baru ini, video tentang kasus penusukan anak di Cimahi sedang viral di media sosial.
Video viral penusukan anak di Cimahi tersebut berasal dari rekaman CCTV.
Seperti dikutip DeskJabar.com dari Instagram @infojawabarat, rekaman CCTV tersebut menunjukkan seorang remaja perempuan insial PS (12) yang sedang pulang mengaji di Gang Mukodar RT 04 RW 07, Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, Bandung, Jawa Barat.
Di jalan pulang tersebut, lalu muncul sosok pria tak dikenal yang kemudian menusuk korban dari belakang.
Pria tersebut lalu langsung pergi dengan motornya.
Korban yang telah bersimbah darah lalu meaksakan diri untuk berjalan pulang menuju ke rumah.
Saat hendak dibawa ke rumah sakit, nyawa korban sudah tidak bisa diselamatkan lagi akibat kehilangan banyak darah.
Baca Juga: Biodata dan Profil Iki Kucluk Preman Pensiun, Pemeran Deni Preman yang Sayang Emak
Pihak kepolisian Polres Cimahi kemudian mentapkan Rizal Nugraha Gumilar alias Ical (22) sebagai pelaku pada Minggu, 23 Oktober 2022.
Saat itu, pihak kepolisian juga merilis Ical sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pelaku kemudian akhirnya tertangkap di sebuah kos-kosan wilayah Sukasari, Kota Bandung pada Minggu sore.
Kemudian, pelaku penusukan anak di Cimahi tersebut akhirnya menjalani pemeriksaan di Polres Cimahi.
Baca Juga: Pembunuhan Anak Perempuan di Cimahi, Ini Motif Pelaku tusuk korban sepulang mengaji diduga karena HP
Dilansir DeskJabar.com dari laman Pikiran-Rakyat.com, saat menjalani pemeriksaan di Polres Cimahi, pelaku mengungkapkan motifnya melakukan penusukan anak di Cimahi tersebut.
Pelaku mengaku dirinya hendak mencuri HP korban, tetapi gagal.
Pelaku juga yang sedang dalam keadaan mabuk lalu menusuk korban.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo lalu menyatakan pihak kepolisian masih melakukan pengembangan beberapa alat bukti terkait kasus penusukan anak di Cimahi ini.
Ibrahim lalu menjelaskan, pelaku bisa dijerat dengan pasal pembunuhan berencana yang disertai pencurian dengan kekerasan.
Pelaku disangkakan 340 Jo 339 Jo 338 Jo 365 ayat (3) KUHP Jo pasal 80 ayat 3 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan ke-2 atas undang-undang nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.
Maka, pelaku penusukan anak di Cimahi tersebut terancam maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun.
Demikian penjelasan tentang motif pelaku penusukan anak di Cimahi beserta hukuman bagi si pelaku yang akhirnya berhasil ditangkap.***