BREAKING NEWS! Barusan Majelis Hakim Memvonis Ade Yasin 4 Tahun Harapan Bupati Bogor Divonis Bebas Sirna

23 September 2022, 15:27 WIB
Kolase: Sidang vonis Ade Yasin yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung pada Jumat 23 September 2022 /deskjabar

DESKJABAR- Sidang Ade Yasin, Bupati Bogor nonaktif kembali digelar di Pengadilan Tipikor Bandung pada Jumat 23 September 2022.

Sidang Ade Yasin kali ini merupakan babak akhir dari rentetan sidang yang selama ini digelar, yakni pembacaan putusan hakim yang diketuai oleh Hera Kartiningsih.

Dalam sidang vonis tersebut dipenuhi para pendukung Ade Yasin yang datang langsung dari Bogor hingga ruang Sidang Utama tidak bisa menampung pengunjung, sebagian menunggu diluar dan halaman Pengadilan Tipikor Bandung.

Baca Juga: Jadwal Tayang Preman Pensiun 6 Episode 26 di RCTI Hari Ini, Anak Buah Darman Balas Dendam, Bang Edi Incar Didu

Penuhnya pengunjung membuat penjagaan diperketat, sehingga awak media tidak bisa masuk, parahnya pintu masuk dikunci dari dalam sehingga wartawan tertahan.

Sementara itu di ruang sidang pembacaan putusan dilakukan secara bergantian oleh tiga hakim, pengunjung tampak banyak namun terdakwa Ade Yasin dalam sidang putusan ini malah tidak dihadirkan di ruang sidang, tapi hadir secara online.

Pembacaan putusan itu sendiri dimulai sejak pukul 10.00 WIB pagi namun pembacaan putusan dihentikan pada sekitar pukul 11.30 WIB karena kepotong untuk melaksanakan sholat Jumat.

Kemudian sidang kembali digelar usai sholat Jumat yakni sekitar pukul 12.45 WIB hingga pukul 15.00 WIB.

Dalam putusannya majelis hakim menyatakan Ade Yasin bersalah dan menjatuhkan vonis selama 4 tahun penjara. Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa yang hanya 3 tahun penjara.

Hakim Hera menyebutkan selain dikenakan vonis 4 tahun juga dikenakan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan.

Terdakwa Ade Yasin menurut majelis hakim terbukti melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a. 

Majelis hakim menilai Ade Yasin bersama terdakwa lain telah terbukti mempengaruhi BPK dengan memberi uang kepada auditor pemeriksa BPK untuk meminimalisir temuan hasil pemeriksaan oleh BPK dan pada akhirnya berpengaruh untuk mendapatkan WTP.

Massa yang hadir pun riuh saat hakim menyebut divonis 4 tahun penjara, bahkan terjadi kericuhan setelah hakim keluar ruang sidang massa hingga melempar botol dan benda lainnya ke depan ruang sudang.

 

Dituntut 3 tahun

Dalam sidang sebelumnya, Ade Yasin dituntut jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (Jaksa KPK) dengan tuntutan 3 tahun penjara, denda Rp 100 juta dan subsidair 6 bulan kurungan penjara.

Selain kurungan dan denda, Ade Yasin diminta oleh jaksa KPK yang dibacakan oleh Budiman Abdul Karib agar hakim juga mencabut hak memilih dan dipilihnya selama 5 tahun.

Jaksa dalam tuntutannya menyebutkan Ade Yasin telah melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a Undang Undang Tindak Pidana Korupsi.

Seperti diketahui Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin didakwa Jaksa KPK memberi uang suap sebesar Rp1,9 miliar.

Baca Juga: KODE REDEEM FF, Senjata M1887, Benarkah Ampuh untuk Menyerbu di Free Fire ?

Baca Juga: 6 Manfaat Olahraga Lompat Tali atau Skipping bagi Tubuh, Patut Dicoba untuk Menurunkan Berat Badan

Uang itu untuk meraih predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) bagi Kabupaten Bogor.

Jaksa KPK, Budiman Abdul Karib menyebutkan uang suap itu diberikan kepada empat pegawai BPK yang juga telah menjadi tersangka pada perkara yang sama.

Sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut memberi atau menjanjikan sesuatu.

"Yaitu memberikan uang yang keseluruhannya berjumlah Rp1.935.000.000 kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara," kata Budiman.***

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: liputan

Tags

Terkini

Terpopuler